Suara.com - Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung masalah kepemilikan tanah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat debat kedua Pilpres 2019. Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 340 ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Namun angka kepemilikan lahan Prabowo lebih besar dari yang diucapkan oleh Jokowi.
Merujuk pada data yang dimiliki oleh Sosiolog George Junus Aditjondro yang dirilis pada 21 Mei 2014, total tanah yang dimiliki Ketua Umum Partai Gerindra itu mencapai 1.361.000 hektar.
Jutaan hektar lahan Prabowo itu kini dibangun menjadi 8 perusahaan berbeda di empat wilayah berbeda. Tanah-tanah itu terdapat di Aceh, Sumatera Barat, Jambi dan Kalimantan Timur.
Di Aceh sendiri terdapat lahan seluas 96 ribu hektar lahan yang dibangun menjadi PT Kertas Kraft Aceh yang bergerak di bidang kayu pinus. Untuk di Sumatera Barat dan Jambi, Prabowo memiliki lahan sawit seluas 30 ribu hektar yang kemudian dibangun PT Tidar Kerinci Agung.
Untuk di Kalimantan Timur, total ada 1,235 juta hektar tanah yang dimiliki oleh Prabowo. Di sana pun telah berdiri 6 perusahaan milik Prabowo, diantaranya PT Tanjung Redep dengan lahan seluas 290 hektar, Kiani Grup dengan lahan seluas 350 ribu hektar, PT Kartika Utama dengan lahan seluas 260 hektar, PT Ikani Lestari seluas 260 ribu hektar, Nusantara Energy seluas 60 ribu hektar dan PT Belantara Pustaka seluas 15 ribu hektar.
Jutaan lahan itu pun terdiri dari beragam jenis. Ada lahan yang peruntukannya sebagai hutan, batubara dan juga perkebunan.
Dalam debat pilpres, Jokowi hanya menyinggung kepemilikan tanah Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur saja. Tak hanya kedua wilayah itu, ternyata Prabowo memiliki lahan-lahan lainnya.
“Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan luas di Kaltim sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin sampaikan, pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," ujar Jokowi,” ujar Jokowi dalam debat pilpres, Minggu (17/2/2019) malam.
Baca Juga: Pertamina Klaim Turunkan Jumlah Impor BBM sampai 25 Persen
Menanggapi hal itu, Prabowo menyebut lebih baik lahan itu ia miliki daripada jatuh ke tangan asing. Ia pun bersedia mengembalikan lahan itu lantaran hanya berstatus Hak Guna Usaha.
“Itu benar, itu adalah HGU, milik negara. Kapan pun, setiap saat, bisa diambil kembali. Saya siap kembalikan daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang mengelola, karena saya patriot," kata Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar