Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Kuasa Hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana membandingkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan pernyataan Calon Presiden Jokowi yang menyinggung lahan Prabowo Subianto di Kalimantan dan Aceh. Jokowi dinilai menyerang pribadi Prabowo dalam Debat Pilpres, Minggu (17/2/2019) kemarin.
Hal Ini dikatakan Eggi yang mewakili Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax melaporkan pernyataaan Jokowi yang diduga memberikan keterangan palsu saat debat kepada Bawaslu, Selasa (19/2/2019).
"Kami melaporkan bahwa Jokowi diduga kuat telah melakukan keterangan palsu berupa data-data yang tidak sinkron dengan faktanya. Ini berbahaya sebagai presiden loh ya dan untuk dua periode sebagai capres," ujar Eggi di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Eggi membandingkan jika Ratna Sarumpaet berbohong sekali karena menyebar berita hoaks terkait penganiayaan. Namun dari hasil penyelidikan Ratna melakukan perawatan di Rumah Sakit Kecantikan Bima Estetika. Karena kasus itu, Ratna langsung dijebloskan ke Penjara.
Sementara kata Eggi, penangannnya berbeda terhadap Jokowi yang diduga berbohong berkali-kali. Kebohongan yang dilakukan Jokowi kata Eggi di antaranya terkait pernyataanya, soal impor jagung dan kebakaran hutan saat Debat Pilpres.
"Jadi secara serius bandingannya dengan Ratna Sarumpaet saja. Ratna Sarumpaet baru berbohong sekali bahwa dia nggak dipukuli, bahwa dia operasi plastik, itu langsung ditangkap. Nah Jokowi. Sudah berapa kali bohong itu loh luar biasa kebohongannya misalnya impor jagung bohong tidak sesuai fakta datanya, kebakaran hutan bohong," kata dia.
Lebih lanjut, Eggi pun menyebut Jokowi merupakan Raja Hoaks Indonesia karena diduga kerap melakukan kebohongan dengan pernyatannya.
"Jadi saya bisa katakan Jokowi adalah Raja Hoaks Indonesia, pembohong. Saya berani katakan begitu," ucap Eggi.
Kata Eggi, dugaan kebohongan yang dilakukan Jokowi melanggar pasal pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP Tentang Kebohongan Publik, penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu.
Baca Juga: Optimalisasi Lahan Rawa, Indonesia Siap jadi Lumbung Pangan Dunia
Pasal tersebut kata Eggi merupakan pasal yang sama yang juga dituduhkan kepada Ratna.
"Yang paling utama Jokowi ini melanggar pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 sama persis seperti yang dituduhkan kepada Ratna Sarumpaet. Oleh karena itu, satu, sanksinya 10 tahun," ucap Eggi.
Eggi menuturkan pernyataan Jokowi yang diduga memberikan keterangan palsu seharusnya di Impeachment oleh DPR dan MK.
"Karena Jokowi bohong, bohong itu artinya perbuatan tercela menurut UU 1945 pasal 7 kalau Jokowi ini melakukan per buatan tercela harus di impeachment. Persoalannya DPRnya MK nya berani nggak itu persoalanya. Padahal Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Dilaporkan karena Serang Pribadi Prabowo, JK: Urusan Bawaslu
-
Prabowo - Sandiaga Klaim Elektabilitasnya di Jateng dan Jatim Makin Bagus
-
Maruf Amin ke Sandiaga: Jangan Sungkan Berdebat dengan Kyai
-
Indonesia Resmi Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
-
Nyender di Mobil, Begini Pose Bersama Pak Jokowi
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus