Suara.com - Hanya bermodalkan borgol dan dokumen-dokumen palsu, petani bernama Hariyanto alias Hariyono (33) menyamar sebagai polisi gadungan dan melakukan aksi penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Siti Mujiatun yang ingin anaknya bisa menjadi anggota Polri. Dari aksinya ini, Hariyanto dibantu rekannya, Heri Purnomo (37) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis elektronik.
Saat melancarkan aksi penipuan itu, Hari mengaku menjabat sebagai Wakapolda Jawa Timur. Sedangkan Heri menyamar sebagai sebagai Kanit.
Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto menyampaikan, keduanya meminta sogokan uang ratusan juta agar Areif Zaro (20), anak korban bisa lolos seleksi anggota Polri tanpa tes.
Selain berbekal borgol, kedua bandit ini membuat dokumen palsu berupa pengangkatan sebagai Anggota Polri, yang ditanda tangani oleh Kepala BHNRI, Kombes B. Dita Yudistira berkop Jakarta. Hal itu untuk menyakinkan korban.
Lantaran tak sanggup membayar uang ratusan juta yang diminta dua polisi gadungan itu, akhirnya korban dan tersangka bernegosiasi. Setelah bernegosiasi kemudian pelaku menyebut angka Rp 25 juta. Namun karena korban masih juga tidak memiliki uang, akhirnya pelaku meminta berapapun yang dipunya korban untuk anaknya segera dilantik, pada 31 Januari 2019 di Mabes Polri.
Korban kemudian menyetor uang sebesar Rp 15 juta secara bertahap kepada pelaku. Korban juga mengumpulkan dokumen-dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan ijazah asli.
Namun hingga hari yang dijanjikan pelaku tak kunjung menghubungi anak korban untuk dilantik sebagai Polisi. Bahkan pelaku masih meminta uang tambahan sebesar Rp 3 juta, usai kasusnya dilaporkan ke Polisi.
“Pelaku kemudian masih meminta tambahan Rp 3 juta, saat itu kita tangkap,” kata Sulistyo seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (20/2/2019) kemarin.
Dari laporan korban, akhirnya polisi bergerak cepat. Petugas berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Kapan Harus Ganti Handuk Mandi?
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk di rumah tahanan Mapolsek Gurah. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Janji Dinikahi, Amiatul Disetubuhi dan Uang Diperas Teman FB Jutaan Rupiah
-
Jual Tanah ke Pasutri Ini, Nurhayati Malah Ditipu Rp 2 Miliar
-
Penipuan Modus Calo, Dua Emak-emak Ini Incar Pemohon SIM di Polres
-
Pegawai RS Ditipu Anggota BPK Gadungan, Uangnya Dikuras Buat Judi Online
-
Arisan Online Bermodus Gandakan Uang, Wanita Ini Diburu Warga Ambon
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa