Suara.com - Hanya bermodalkan borgol dan dokumen-dokumen palsu, petani bernama Hariyanto alias Hariyono (33) menyamar sebagai polisi gadungan dan melakukan aksi penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Siti Mujiatun yang ingin anaknya bisa menjadi anggota Polri. Dari aksinya ini, Hariyanto dibantu rekannya, Heri Purnomo (37) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis elektronik.
Saat melancarkan aksi penipuan itu, Hari mengaku menjabat sebagai Wakapolda Jawa Timur. Sedangkan Heri menyamar sebagai sebagai Kanit.
Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto menyampaikan, keduanya meminta sogokan uang ratusan juta agar Areif Zaro (20), anak korban bisa lolos seleksi anggota Polri tanpa tes.
Selain berbekal borgol, kedua bandit ini membuat dokumen palsu berupa pengangkatan sebagai Anggota Polri, yang ditanda tangani oleh Kepala BHNRI, Kombes B. Dita Yudistira berkop Jakarta. Hal itu untuk menyakinkan korban.
Lantaran tak sanggup membayar uang ratusan juta yang diminta dua polisi gadungan itu, akhirnya korban dan tersangka bernegosiasi. Setelah bernegosiasi kemudian pelaku menyebut angka Rp 25 juta. Namun karena korban masih juga tidak memiliki uang, akhirnya pelaku meminta berapapun yang dipunya korban untuk anaknya segera dilantik, pada 31 Januari 2019 di Mabes Polri.
Korban kemudian menyetor uang sebesar Rp 15 juta secara bertahap kepada pelaku. Korban juga mengumpulkan dokumen-dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan ijazah asli.
Namun hingga hari yang dijanjikan pelaku tak kunjung menghubungi anak korban untuk dilantik sebagai Polisi. Bahkan pelaku masih meminta uang tambahan sebesar Rp 3 juta, usai kasusnya dilaporkan ke Polisi.
“Pelaku kemudian masih meminta tambahan Rp 3 juta, saat itu kita tangkap,” kata Sulistyo seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (20/2/2019) kemarin.
Dari laporan korban, akhirnya polisi bergerak cepat. Petugas berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Kapan Harus Ganti Handuk Mandi?
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk di rumah tahanan Mapolsek Gurah. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Janji Dinikahi, Amiatul Disetubuhi dan Uang Diperas Teman FB Jutaan Rupiah
-
Jual Tanah ke Pasutri Ini, Nurhayati Malah Ditipu Rp 2 Miliar
-
Penipuan Modus Calo, Dua Emak-emak Ini Incar Pemohon SIM di Polres
-
Pegawai RS Ditipu Anggota BPK Gadungan, Uangnya Dikuras Buat Judi Online
-
Arisan Online Bermodus Gandakan Uang, Wanita Ini Diburu Warga Ambon
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf