Suara.com - Polisi telah meringkus pasangan suami-istri (pasutri) lantaran terlibat dalam kasus penipuan yang dialami seorang pedagang bernama Nurhayati. Dari aksi penipuan itu, Andre dan istrinya, Irma berhasil meraup untung sebesar Rp 2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira menjelaskan modus dalam penipuan ini, pasutri itu berpura-pura akan membeli tanah milik Nurhayati sebesar Rp 10 Miliar.
“Nurhayati memang punya tanah sekitar 5 hektare dan akan dijual, tiba-tiba datang Irma dan Andre langsung menawar tanah yang akan dijual,” kata Ivan seperti diwartakan Bantenhits.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Menurutnya, awalnya korban menawarkan harga tanah yang dijualnya itu sebesar Rp 7 miliar. Namun, pelaku menawarkan harga lebih tinggi, yakni Rp 10 miliar. Saking tergiur karena merasa untung banyak, akhirnya Nurhayati menuruti apa yang diperintahkan pasutri tersebut.
"Karena merasa dijanjikan akan dibeli dengan harga tinggi, Nurhayati tergiur dan mau menuruti apa yang diminta oleh Irma dan Andre," kata dia.
Merasa akal bulus berjalan mulus, pasutri itu kemudian meminta Nurhayati agar mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta dengan dalih untuk membayar pajak deposito Andre di Singapura. Ternyata modus ini terus dilakukan pelaku hingga tercatat ada sekitar 321 transaksi uang yang dikirim dari korban ke pelaku selama tahun 2016-2018.
"Total kejahatan Irma dan Andre hampir mencapai angka Rp2 miliar. Kita cek rekening bank pelaku. Dihabiskan (untuk keperluan sehari-hari) bersama suami sirinya," kata dia.
Dari laporan korban, akhirnya polisi berhasil membekuk Andre dan istrinya di kawasan Kota Bekasi setelah mencoba melarikan diri. Atas perbuatannya itu, kini pasutri itu terpaksa harus meringkuk di penjara.
"Mereka kita jerat pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat tahun," tandasnya.
Baca Juga: Setelah Molor 1 Tahun, Tol Padangpariaman - Pekanbaru Kembali Dikebut
Sumber: Bantenhits.com
Berita Terkait
-
Bripka Christian Bunuh Diri di Kantor, Rekan-rekannya di Polsek Syok
-
Diduga Bakar Surat Suara, Ketua Pilkades Dilaporkan ke Polisi
-
Modus Bantu Urus KIS, Kades Cabuli Siswi SMP Berkali-kali
-
Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa
-
Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli