Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan 6 saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka diperiksa untuk tiga tersangka.
Pihak yang diperiksa di antaranya Adi Dharma selaku Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yohanes Susanto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar sebagai Kepala Satker SPAM Darurat.
"Saksi Adi dan Yohannes kami.periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di konfirmasi, Jumat (22/2/2019).
Selanjutnya, Direktur Pt Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Untung Wahyudi akan diperiksa dalam penyidikan terhadap tersangka Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma.
Kemudian, Direktur PT WKE, Dwi Priyanto Siswoyudo, karyawan PT WKE, Jemi Paundanan dan Bagian Keuangan PT WKE, Michael Andri Wibowo dijadwalkan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Belum diketahui, apa yang akan didalami dari 6 saksi yang diperiksa dalam kasus suap air minum bencana untuk korban di sejumlah daerah tersebut.
Dimana penyidik KPK telah menerima pengembalian uang dari 37 anggota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KemenPUPR dalam proyek air minum untuk korban bencana di daerah mencapai Rp 14.8 miliar, 128.500 dolar Amerika Serikat dan 28.100 dolar Singapura. KPK pun menelisik bahwa ada sebanyak 37 proyek SPAM di KemenPUPR yang terindikasi ada praktek suap
Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). KPK pun telah menetapkan tersangka pada petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.
Baca Juga: Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN
Berita Terkait
-
Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
-
Kasus Suap Papua Barat, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
-
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang
-
Selalu Mangkir, KPK Akan Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri ke Singapura
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah