Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencanangkan zona integritas di Lingkungan PN Jaksel untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Acara ikrar itu dilakukan lantaran masih adanya hakim yang berkasus dan akhirnya harus dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Belum lama, KPK menangkap dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan lantaran diduga terlibat kasus suap perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Ketua PN Jaksel Arifin yang memimpin pembacaan ikrar itu berharap melalui pencanangan zona integritas ini tidak ada lagi kasus suap antara hakim dan pengacara di lingkungan PN Jaksel.
"Kita harapkan itu tidak terjadi lagi ini lah caranya kita. Salah satu caranya mencanangkan zona ini supaya semua para pihak termasuk pengacara dan pencari keadilan mohon kiranya tidak mempengaruhi kita supaya tidak terjadi lagi. Biarkan koridor hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya," ujar Arifin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/2/2019).
Pembacaan ikrar dilakukan oleh Arifin diikuti oleh hakim dan panitera PN Jaksel serta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berikut lima butir janji integritas dari para hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Kami aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjanji dengan sesungguhnya:
1. Kami dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian apapun baik langsung maupun tidak langsung.
2. Kami senantiasa bekerja ikhlas jujur dan bertanggungjawab.
3. Kami mendukung penuh, taat dan menjunjung tinggi kode etik hakim dan seluruh pegawai pengadilan negeri jakarta selatan.
Baca Juga: Tak Terlibat Pengaturan Skor Musim Kemarin, Persib Dipuji Krishna Murti
4. Kami mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
5. Kami tidak akan melakukan praktek KKN yang merugikan negara. Apabila melanggar hal-hal yang kami ikrarkan dalam naskah perjanjian ini kami bersedia dikenakan tindakan dan sanksi yang seberat-beratnya.
Pengucapan ikrar tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik, Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
-
Kasus Suap Papua Barat, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
-
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang
-
Selalu Mangkir, KPK Akan Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri ke Singapura
-
Sambangi Rutan KPK, Emil Dardak: Tolong Jangan Dikunci Ya Pak...
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan