Suara.com - Dewan Pers meminta pihak kepolisian memproses pelaku intimidasi jurnalis dalam Acara Munajat 212 di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019) malam. Dewan Pers menilai intimidasi itu bagian dari kekerasan terhadap awal pers.
Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun yakin tanpa Dewan Pers mengirim surat kepada pihak kepolisian, polisi semestinya sudah tahu bagaimana menjalankan tugasnya terkait terjadinya kekerasan pada jurnalis itu.
"Dewan Pers meminta polisi untuk melakukan tindakan sesuai hukum," ujar Hendry Chairudin Bangun dalam pernyataan persnya, Jumat siang.
Dewan Pers menegaskan prinsipnya jurnalis bertugas untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang sehingga masyarakat harus memberi bantuan saat jurnalis menjalankan tugasnya, bukan malah melakukan kekerasan Setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers dan dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
"Kalau ada yang dianggap kurang pantas, tegur dan ingatkan," tutur Hendry.
Sebelumnya, seorang jurnalis media daring mengalami aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat, saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas, pada Kamis (21/2/2019) malam.
Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen adanya terduga copet dengan kamera ponsel, tetapi beberapa oknum memaksa jurnalis menghapus rekaman tersebut serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban