Suara.com - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Jawa Tengah Prabowo - Sandiaga mendatangi kantor Bawaslu Jateng. Mereka bersikukuh jika Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah telah melakukan pelanggaran pemilu tekait deklarasi di Solo beberapa waktu lalu.
Tim Advokasi BPN Jateng, Listiani menyatakan Bawaslu Jateng perlu lebih mendalami hasil pemeriksaannya. Tak hanya dikenai UU Pemda, tapi Ganjar Cs juga dapat dikenakan UU Pemilu.
"Kami menyampaikan hak koreksi ke Bawaslu Jateng, tidak hanya UU Pemda saja yang dilanggar oleh Ganjar Pranowo beserta bupati kepala daerah se Jateng. Tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547," kata Listiani, di kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2019).
Dalam UU Pemilu pada pasal yang dimaksud Listiani yakni, jika setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
"Ancaman hukuman cukup berat tapi pasal ini tidak pernah dipakai di Indonesia," katanya.
Selain itu mereka menganggap Ganjar melanggar pasal 122 UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN pejabat negara, itu termasuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
"Ganjar Pranowo melakukan deklarasi dengan sengaja jelas menguntungkan salah satu calon. Pak Ganjar jelas menegaskan kata, kami para kepala daerah bupati dan wakil se Jateng mendukung Jokowi Ma'uf Amin," jelasnya.
Pihaknya berharap, Bawaslu Jateng berani tegas mengambil sikap. Tidak hanya dikenai pada UU Pemda, tapi juga UU Pemilu.
"Pleno itu juga aneh, setelah pendalaman kok tidak ada unsur pidana pemilunya. Itu yang bikin kami heran. Seharusnya Bawaslu berani bersikap," jelasnya.
Baca Juga: Tak Keluar Hotel Sejak Sabtu Pagi, PNS Sumba Timur Ditemukan Tewas
Lebih jauh Listiani mengatakan, pihaknya didukung banyak advokat yang mengawal dan akan membawa perkara ini hingga ke Bawaslu Pusat dan mengawal sejauh mana Kemendagri bertindak.
"Ini berani tidak Bawaslu (menindak), lha baru ditegur saja mereka marah-marah. Padahal sudah jelas videonya kami kirim sebagai barang bukti, dengan tegas dan terang terangan kami kepala daerah, itu kan menyebutkan jabatan. Kalau menyebutkan saya Ganjar Pranowo itu tidak apa apa. Lha ini sudah menyebut jabatan," ujarnya.
Pihaknya mendesak Bawaslu Jateng agar mengkaji ulang putusannya terhadap Ganjar dan 31 kepala daerah yang dengan tegas mendeklarasikan dukungan ke pasangan Jokowi - Maruf. BPN meminta Bawaslu menggunakan Pasal 547 terkait kasus tersebut.
"Coba dalami pasal 547. Tidak peduli ada STTP, fasilitas Negara atau apapaun karena bunyinya. Kalau didalami pasal itu, kena," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Prabowo - Sandiaga Kecewa Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Langgar UU Pemilu
-
Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye
-
Timses Sebut Prabowo Gentle dan Siap Kembalikan Lahan HGU ke Negara
-
Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan
-
Ajak 34 Kepala Daerah Dukung Jokowi, Mendagri Sebut Ganjar Tak Salah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026