Suara.com - Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kecewa Ganjar Pranowo tak dinyatakan bersalah melanggar Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hanya dinyatakan melanggar etika dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu dikatakan Anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Listiani di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/2/2019).
"Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547," kata Listiani.
Pasal itu berbunyi: setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana. Menurut dia, unsur pelanggaran sesuai pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu.
"Ternyata pasal ini ternyata tidak pernah dipakai oleh Bawaslu, padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jawa Tengah
Menanggapi hal itu, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengaku, mereka sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain, ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat latar belakang dukungan," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01. (Antara)
Baca Juga: Sandiaga Ditolak di Tabanan, TKN Minta Kubu Prabowo Izin Sebelum Kampanye
Berita Terkait
-
Andi Arief: Negara Bertanding Melawan Prabowo - Sandiaga
-
BPN: Relawan Terbukti Sebarkan Kampanye Hitam Harus Siap Diproses Hukum
-
Mendagri: Bawaslu Lebih Berwenang Periksa Ganjar ketimbang Kemendagri
-
Minta Konsesi Balikin Tanah, Fahri Hamzah Tantang Jokowi Sahkan Perppu HGU
-
Mendagri: Bawaslu Berhak Mengajukan Klarifikasi Pemeriksaan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan