Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Fadli Zon mengatakan e-KTP tidak bisa digunakan untuk Warga Negara Asing (WNA) meskipun tertuang dalam undang-undang. Pernyataan Fadli terkait viralnya sebuah e-KTP milik WNA asal China di media sosial.
Fadli mengatakan temuan tersebut merupakan masalah serius, karena e-KTP hanya bisa dimiliki oleh WNI. Ia menyebut tenaga asing yang masuk ke Indonesia dapat mengancam keberlangsungan bangsa jika mendapatkan e-KTP.
"Ini harus dicek benar atau nggak. Karena ini beredar informasi dan saya baca di media sosial. saya kira ini masalah sangat-sangat serius," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (26/2/2019).
"Saya kira ini harus diselidiki. Saya kira TNI harus terlibat di situ, karena ini sudah menyangkut ancaman negara," sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dalam kondisi tertentu, Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa memiliki e-KTP dan diatur pasal 63.
Dalam pasal 63 ayat 1 tertulis Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.
Terkait itu, Wakil Ketua DPR menegaskan kalau e-KTP tidak bisa digunakan untuk WNA.
"Ya mana bisa, e-KTP kalau penduduk ya penduduk Indonesia dong, masa ada orang China penduduk Indonesia, yang benar saja," pungkasnya.
Sebelumnya beredar sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. Dalam e-KTP yang dilihat Suara.com Selasa (26/2/2019) , tertulis sebuah data yang menunjukkan kepemilikan e-KTP WNA asa China.
Baca Juga: Ida Tewas di Kebun Jagung, Polisi 5 Hari Buru Pembunuhnya ke Sleman
Dalam identitas di e-KTP tersebut dibuat untuk penduduk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3203012503770011 atas nama Guohui Chen. Tidak ada yang berbeda dengan e-KTP yang dimiliki WNI pada umumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025