Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Arif terkait viralnya e-KTP milik WNA di Cianjur.
"Mengenai yang sekarang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik ini yang perlu saya sampaikan, bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Adanya KTP elektronik untuk WNA kata Zudan, sudah sesuai dengan Undang-undang administrasi kependudukan dan memiliki kartu izin tinggal tetap. Karenanya kata Zudan, e-KTP untuk WNA tidak haram.
"Tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup bisa setahun dua tahun tiga tahun dan di dalam KTP elektronik ditulis warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ucap Zudan.
Zudan menegaskan, e-KTP yang dimiliki WNA tidak bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih saat Pemilu 2019. Pasalnya, syarat menggunakan hak pilih yaitu merupakan Warga Negara Indonesia.
"Sehingga KTP elektronik tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," kata dia.
"KTP elektronik untuk WNA nyata dituliskan nyata ada unsur warga negara asing, misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektronik. Sehingga kalau dibawa ke TPS, kalau dibaca KTP oh ini WNA," tutur dia.
Sebelumnya beredar sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. Dalam e-KTP yang dilihat Suara.com Selasa (26/2/2019) , tertulis sebuah data yang menunjukkan kepemilikan e-KTP WNA asa China.
Dalam identitas di e-KTP tersebut dibuat untuk penduduk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3203012503770011 atas nama Guohui Chen. Tidak ada yang berbeda dengan e-KTP yang dimiliki WNI pada umumnya.
Baca Juga: Selain Merokok, Bocah Tewas di Speaker Hajatan Warga Pernah Tenggak Air Aki
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat