Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Arif terkait viralnya e-KTP milik WNA di Cianjur.
"Mengenai yang sekarang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik ini yang perlu saya sampaikan, bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Adanya KTP elektronik untuk WNA kata Zudan, sudah sesuai dengan Undang-undang administrasi kependudukan dan memiliki kartu izin tinggal tetap. Karenanya kata Zudan, e-KTP untuk WNA tidak haram.
"Tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup bisa setahun dua tahun tiga tahun dan di dalam KTP elektronik ditulis warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ucap Zudan.
Zudan menegaskan, e-KTP yang dimiliki WNA tidak bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih saat Pemilu 2019. Pasalnya, syarat menggunakan hak pilih yaitu merupakan Warga Negara Indonesia.
"Sehingga KTP elektronik tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," kata dia.
"KTP elektronik untuk WNA nyata dituliskan nyata ada unsur warga negara asing, misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektronik. Sehingga kalau dibawa ke TPS, kalau dibaca KTP oh ini WNA," tutur dia.
Sebelumnya beredar sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. Dalam e-KTP yang dilihat Suara.com Selasa (26/2/2019) , tertulis sebuah data yang menunjukkan kepemilikan e-KTP WNA asa China.
Dalam identitas di e-KTP tersebut dibuat untuk penduduk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3203012503770011 atas nama Guohui Chen. Tidak ada yang berbeda dengan e-KTP yang dimiliki WNI pada umumnya.
Baca Juga: Selain Merokok, Bocah Tewas di Speaker Hajatan Warga Pernah Tenggak Air Aki
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana