Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Arif terkait viralnya e-KTP milik WNA di Cianjur.
"Mengenai yang sekarang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik ini yang perlu saya sampaikan, bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Adanya KTP elektronik untuk WNA kata Zudan, sudah sesuai dengan Undang-undang administrasi kependudukan dan memiliki kartu izin tinggal tetap. Karenanya kata Zudan, e-KTP untuk WNA tidak haram.
"Tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup bisa setahun dua tahun tiga tahun dan di dalam KTP elektronik ditulis warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ucap Zudan.
Zudan menegaskan, e-KTP yang dimiliki WNA tidak bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih saat Pemilu 2019. Pasalnya, syarat menggunakan hak pilih yaitu merupakan Warga Negara Indonesia.
"Sehingga KTP elektronik tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," kata dia.
"KTP elektronik untuk WNA nyata dituliskan nyata ada unsur warga negara asing, misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektronik. Sehingga kalau dibawa ke TPS, kalau dibaca KTP oh ini WNA," tutur dia.
Sebelumnya beredar sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. Dalam e-KTP yang dilihat Suara.com Selasa (26/2/2019) , tertulis sebuah data yang menunjukkan kepemilikan e-KTP WNA asa China.
Dalam identitas di e-KTP tersebut dibuat untuk penduduk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3203012503770011 atas nama Guohui Chen. Tidak ada yang berbeda dengan e-KTP yang dimiliki WNI pada umumnya.
Baca Juga: Selain Merokok, Bocah Tewas di Speaker Hajatan Warga Pernah Tenggak Air Aki
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase