Suara.com - Haris Ismail (25) diduga adalah korban salah tangkap yang dipaksa mengaku sebagai pelaku pemerkosaan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Agar mengaku, Haris Ismail disebut-sebut mengalami penyiksaan dari sejumlah orang.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani menegaskan, aksi penyiksaan yang dilakukan terhadap seseorang tidak dibenarkan dalam tujuan apapun itu.
Termasuk jika benar dilakukan oleh oknum polisi. Hal ini tentu mencoreng nama baik dari instansi tersebut.
"Hal ini harus menjadi pelecut bagi Polri bahwa ketidakprofesionalan penyidik di lapangan masih terjadi,” ujar Yati saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, jika benar terbukti dilakukan oknum polisi, tentu ancaman pidana pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan pasal 353 KUHP tentang memaksa orang lain menggunakan kekerasan bisa menjerat yang bersangkutan.
"Dalam kasus ini selain terjadi salah tangkap, juga terjadi penyiksaan untuk mendapat pengakuan. Jelas- jelas menyalahi aturan internal Polri Perkap no 8/2009 tentang pedoman atau standar HAM, juga UUD pasal 28 (I). Penyiksaan tidak dapat dilakukan dalam kondisi dan tujuan apapun," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 48 kasus penyiksaan sepanjang 2018 lalu. Sebanyak 65 korban mengalami luka dan 15 orang meninggal dunia dianiaya karena dituduh melakukan tindakan kejahatan.
Terpisah, Juru Bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim berharap, Bidang Propam Polda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban.
Baca Juga: Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?
“Keluarga korban harus terbebas dari rasa takut dalam memberikan keterangan baik ke media maupun ke penyidik. Intimidasi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya meminta Komnas HAM untuk proaktif menginvestigasi kasus ini karena ada dugaan pelanggaran HAM, baik terhadap korban maupun keluarga korban.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan