Suara.com - Haris Ismail (25) diduga adalah korban salah tangkap yang dipaksa mengaku sebagai pelaku pemerkosaan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Agar mengaku, Haris Ismail disebut-sebut mengalami penyiksaan dari sejumlah orang.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani menegaskan, aksi penyiksaan yang dilakukan terhadap seseorang tidak dibenarkan dalam tujuan apapun itu.
Termasuk jika benar dilakukan oleh oknum polisi. Hal ini tentu mencoreng nama baik dari instansi tersebut.
"Hal ini harus menjadi pelecut bagi Polri bahwa ketidakprofesionalan penyidik di lapangan masih terjadi,” ujar Yati saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, jika benar terbukti dilakukan oknum polisi, tentu ancaman pidana pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan pasal 353 KUHP tentang memaksa orang lain menggunakan kekerasan bisa menjerat yang bersangkutan.
"Dalam kasus ini selain terjadi salah tangkap, juga terjadi penyiksaan untuk mendapat pengakuan. Jelas- jelas menyalahi aturan internal Polri Perkap no 8/2009 tentang pedoman atau standar HAM, juga UUD pasal 28 (I). Penyiksaan tidak dapat dilakukan dalam kondisi dan tujuan apapun," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 48 kasus penyiksaan sepanjang 2018 lalu. Sebanyak 65 korban mengalami luka dan 15 orang meninggal dunia dianiaya karena dituduh melakukan tindakan kejahatan.
Terpisah, Juru Bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim berharap, Bidang Propam Polda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban.
Baca Juga: Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?
“Keluarga korban harus terbebas dari rasa takut dalam memberikan keterangan baik ke media maupun ke penyidik. Intimidasi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya meminta Komnas HAM untuk proaktif menginvestigasi kasus ini karena ada dugaan pelanggaran HAM, baik terhadap korban maupun keluarga korban.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua