Suara.com - Haris Ismail (25) diduga adalah korban salah tangkap yang dipaksa mengaku sebagai pelaku pemerkosaan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Agar mengaku, Haris Ismail disebut-sebut mengalami penyiksaan dari sejumlah orang.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani menegaskan, aksi penyiksaan yang dilakukan terhadap seseorang tidak dibenarkan dalam tujuan apapun itu.
Termasuk jika benar dilakukan oleh oknum polisi. Hal ini tentu mencoreng nama baik dari instansi tersebut.
"Hal ini harus menjadi pelecut bagi Polri bahwa ketidakprofesionalan penyidik di lapangan masih terjadi,” ujar Yati saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, jika benar terbukti dilakukan oknum polisi, tentu ancaman pidana pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan pasal 353 KUHP tentang memaksa orang lain menggunakan kekerasan bisa menjerat yang bersangkutan.
"Dalam kasus ini selain terjadi salah tangkap, juga terjadi penyiksaan untuk mendapat pengakuan. Jelas- jelas menyalahi aturan internal Polri Perkap no 8/2009 tentang pedoman atau standar HAM, juga UUD pasal 28 (I). Penyiksaan tidak dapat dilakukan dalam kondisi dan tujuan apapun," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 48 kasus penyiksaan sepanjang 2018 lalu. Sebanyak 65 korban mengalami luka dan 15 orang meninggal dunia dianiaya karena dituduh melakukan tindakan kejahatan.
Terpisah, Juru Bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim berharap, Bidang Propam Polda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban.
Baca Juga: Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?
“Keluarga korban harus terbebas dari rasa takut dalam memberikan keterangan baik ke media maupun ke penyidik. Intimidasi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya meminta Komnas HAM untuk proaktif menginvestigasi kasus ini karena ada dugaan pelanggaran HAM, baik terhadap korban maupun keluarga korban.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Ilham Habibie Ungkap KPK Akan Kembalikan Mobil Mercedes Benz Ayahnya yang Disita dari Ridwan Kamil
-
Menu MBG Bermasalah? 20 Siswa SDN 01 Gedong Jaktim Diduga Keracunan Usai Santap Mi Goreng
-
Kematian Diplomat Arya Daru: DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi
-
5 Siswa SD di Serang Mundur Program Sekolah Rakyat Jelang KBM Dimulai, Ini Sederet Alasannya!
-
Ilham Habibie Datangi KPK, Berharap Mobil Ayahnya 'Pulang' dari Kasus Korupsi
-
Ramai Info Loker Petugas Haji di Medsos, Kemenhaj: Itu Hoaks!
-
Istri Arya Daru Bantah Isu Selingkuh di Balik Kematian Suami: Soal Kondom, Ini Penjelasannya!