Suara.com - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet kepada publik ihwal lebam di wajahnya.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," ujar salah satu JPU di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Jaksa juga membacakan konferensi pers yang digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, pihak BPN mengecam tindak penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang ternyata hoaks alias bohong.
"Untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," tambahnya.
Namun kenyataannya, lebam pada wajah Ratna Sarumpaet belakangan diketahui merupakan hasil dari operasi plastik yang ia lakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka, pengencangan kulit muka di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng Jakarta Pusat. Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," tutur JPU.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Pakai Teknologi Ini, Polisi di China Cari Buronan Hanya dari Cara Berjalan
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN