Suara.com - Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Agus Setiawan mengatakan, belum ada informasi terkait adanya pengerahan massa dukungan bagi Ratna Satumpaet yang akan menjalankan sidang perdana kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) hari ini.
Meski begitu, pihaknya tetap mengerahkan sebanyak 40 personel kepolisian guna mengamankan jalannya sidang.
"Sampai saat ini belum ada informasi unuk kedatangan massa yang akan mendukung atau bagaimana tidak ada," kata Agus usai memimpin apel pasukan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2018).
Agus mengatakan, tidak ada pengamanan khusus yang diberlakukan untuk mengawal sidang Ratna. Hanya saja, ada permintaan dari PN Jakarta Selatan untuk melakukan pengamanan mengingat status Ratna Sarumpaet yang merupakan publik figur.
"Kita apel biasa pengamanan karena bu Ratna itu publik figur, kita hanya diapelkan supaya tahu keberadaan anggota jumlahnya berapa," ujar Agus.
"Jumlah sama biasanya untuk publik figur kita ada pelaksanaan apel tapi kalau biasa tidak ada permintaan dari PN kita tidak melaksanakan," sambungnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ratna dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Hukum Jubir FPI Dihentikan, TKN Jokowi: Polisi Jangan Takut
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya
-
Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Ratna Sarumpaet
-
Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi
-
Kisah Ratna Sarumpaet Dirangkul Prabowo Tapi Berujung Dipenjara
-
Liburan ke Thailand Jadi Sengsara, Didit Laporkan Traveloka ke Polisi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka