Suara.com - Guna menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet bakal melakukan nota pembelaan atau eksepsi yang rencananya akan disampaikan di persidangan selanjutnya.
Menurut salah satu pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, alasan pengajuan eksepsi itu lantaran kliennya mempermasalahkan beberapa poin dakwaan yang disampaikan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Kami nanti akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ada beberapa point penting yang kami dalami nanti," kata Desmihardi usai sidang di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).
"Bisa kami lihat dari dakwaan itu jelas bagaimana uraian kejadiannya seperti apa, validitasnya seperti apa, dan nanti kita akan tanggapi dalam eksepsi ini," tambahnya.
Rencana pengajuan eksepsi itu, Demishardi mengaku akan mempelajari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ini kan UU pidana, semestinya sanksinya administrasi, makanya ancamannya hanya 4 tahun di situ. Dalam kasus bu Ratna ini, beliau dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Nah makanya dari dakwaan point kesatu itu beliah dijerat dengan pasal UU Nomor1 tahun 1946. Dari eksepsi kami nanti kami akan banyak membicarakan tentang penerapan UU itu," tambahnya.
Dalam sidang perdana ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum di di
Jaksa menerangkan, rangkaian kebohongan melalui pesan WhatsApp serta mengirim foto lebam pada wajahnya. Kemudian, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.
Baca Juga: Menyusui Sambil Berbaring Bisa Bikin Bayi Congekan?
"Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng," paparnya.
Berita Terkait
-
Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar
-
Sidang Pedana, Jaksa Ungkap Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet
-
Masuk Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari
-
Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Ratna Sarumpaet
-
Dianggap Hina Islam Lewat IG, Mahasiswa USU Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026