Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) dengan hukuman pidana selama 1 tahun, enam bulan penjara. Dalam pembacaaan tuntutan di Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (26/2/2019), Agung dinilai bersalah terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.
Agung didakwa karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama. Sementara yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan, mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan telah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram, serta masih tercatat sebagai mahasiswa,” ujarnya seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan. Usai persidangan terdakwa tampak enggan berbicara panjang. “Nanti saja bang dalam pledoi,” jelasnya.
Diketahui, kasus ujaran kebencian itu dilakukan Agung di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Tanjung Rejo Medan pada Rabu (24/10/2018). Dalam akun Instagram pribadi, terdakwa dengan nama akun patipadam, menuliskan kata-kata yang dinilai menyinggung umat Islam. Tulisan itu diunggah terdakwa untuk menyatakan protes terhadap orang-orang yang marah karena membakar bendera berkalimat tauhid.
Sumber: Kabarmedan.com
Berita Terkait
-
Intip 3 Gaya Manggung Dul Jaelani yang Disebut Mirip Ahmad Dhani
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
Aksi Pujiati di Sidang Perdana, Lama Mandi dan Kebingungan Cari Pengacara
-
Kenakan Kaus 'Tahanan Politik', Ahmad Dhani Tegang Hadapi Sidang
-
Sidang Perdana, Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?