Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) dengan hukuman pidana selama 1 tahun, enam bulan penjara. Dalam pembacaaan tuntutan di Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (26/2/2019), Agung dinilai bersalah terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.
Agung didakwa karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama. Sementara yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan, mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan telah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram, serta masih tercatat sebagai mahasiswa,” ujarnya seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan. Usai persidangan terdakwa tampak enggan berbicara panjang. “Nanti saja bang dalam pledoi,” jelasnya.
Diketahui, kasus ujaran kebencian itu dilakukan Agung di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Tanjung Rejo Medan pada Rabu (24/10/2018). Dalam akun Instagram pribadi, terdakwa dengan nama akun patipadam, menuliskan kata-kata yang dinilai menyinggung umat Islam. Tulisan itu diunggah terdakwa untuk menyatakan protes terhadap orang-orang yang marah karena membakar bendera berkalimat tauhid.
Sumber: Kabarmedan.com
Berita Terkait
-
Intip 3 Gaya Manggung Dul Jaelani yang Disebut Mirip Ahmad Dhani
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
Aksi Pujiati di Sidang Perdana, Lama Mandi dan Kebingungan Cari Pengacara
-
Kenakan Kaus 'Tahanan Politik', Ahmad Dhani Tegang Hadapi Sidang
-
Sidang Perdana, Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri