Suara.com - Pemuda asal Kupang bernama Brandy Adrian da Silva (24) didakwa telah melakukan kasus pemerkosaan disertai ancaman terhadap seorang perempuan berinisial DM. Dalam sidang pembacaaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan aksi pemerkosaan itu dilakukan terdakwa dengan mengancam korban menggunakan sebuah gunting.
Korban yang bergelar sarjana ekonomi dan bekerja di salah satu perusahaan pada bagian keuangan ini dipaksa terdakwa melayani nafsu bejatnya hingga berpindah kamar. Aksi pemerkosaan itu terjadi di indekos korban do kawasan Kuta, Bali pada 31 Oktober 2018 lalu.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/2019) kemarin, Jaksa Peggi E.Bawengan menjelaskan terdakwa yang diduga datang dalam kondisi bau alkohol dan kemudian menggedor pintu kamar korban. Saat dibukakan pintu, terdakwa bergegas mengunci pintu dan mengajak bicara korban duduk di kasur sambil mengacungkan gunting. Terdakwa memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Korban yang awalnya sempat menolak, terpaksa mengiyakan lantaran terdakwa mengacungkan gunting di leher korban sambil mengancam.
"Kamu jangan bersuara. Kamu harus menuruti kemauan saya," kata Jaksa saat menirukan ucapan terdakwa yang teruang dalam dakwaan.
Dalam keadaan bugil, korban dipaksa melakukan oral untuk kemudian disuruh terlentang di kasur. Korban hanya bisa pasrah saat terdakwa menindih korban dan tetap diacungkan gunting. Saat kejadian, tiba-tiba datang pacar korban bernama Viola dan mengetuk pintu kamar. Namun, terdakwa malah mengancam korban untuk tetap diam dan menyeretnya ke kamar mandi.
Saat itu, korban dipaksa jongkok melakukan oral dan terdakwa saat itu dalam posisi berdiri. Tidak berselang lama kembali ke kamar dan tetap korban disuruh melakukan oral. Selanjutnya terdakwa menggauli korban dan setelah puas langsung meninggalkan kamar sambil mengancam untuk tetap diam.
Tidak berselang lama, terdakwa kembali muncul sambil menarik tangan korban untuk mengajaknya ke lantai atas. "Kamu ikut saya ke atas (lantai 2 kamar terdakwa 203). Kamu jelaskan sama Viola (kekasih terdakwa)," kata Jaksa saat membacakan keterangan terdakwa di dalam berkas dakwaan.
Aksi rudapaksa itu pun kembali dilakukan saat memindahkan korban ke kamarnya. Bahkan, Brandy merekam melalui telepon seluler (ponsel) miliknya saat sedang menggagahi korban. Terdakwa sengaja merekam aksi persetubuhan itu sebagai senjata untuk mengancam korban. Setelah itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp500 ribu.
"Kita setiap hari harus seperti ini, kapan saya butuh kamu harus mau. Jika tidak foto kamu saya sebarkan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Brandy.
Kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan Brandy ke Polsek Kuta. Korban juga langsung diambil visum di RSUP Sanglah dengan bukti nomor visum bernomor YR.02.03/XIV/605/2018.
Atas perbuatan itu, Brandy dijerat pasal tindak pidana perkosaan dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP.
Sumber: Beritabali.com
Baca Juga: Putrinya Berkata Kurang Sopan, Begini Reaksi Nia Ramadhani
Tag
Berita Terkait
-
Dianggap Hina Islam Lewat IG, Mahasiswa USU Dituntut 1,5 Tahun Penjara
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit
-
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
-
Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?