Suara.com - Pemuda asal Kupang bernama Brandy Adrian da Silva (24) didakwa telah melakukan kasus pemerkosaan disertai ancaman terhadap seorang perempuan berinisial DM. Dalam sidang pembacaaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan aksi pemerkosaan itu dilakukan terdakwa dengan mengancam korban menggunakan sebuah gunting.
Korban yang bergelar sarjana ekonomi dan bekerja di salah satu perusahaan pada bagian keuangan ini dipaksa terdakwa melayani nafsu bejatnya hingga berpindah kamar. Aksi pemerkosaan itu terjadi di indekos korban do kawasan Kuta, Bali pada 31 Oktober 2018 lalu.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/2019) kemarin, Jaksa Peggi E.Bawengan menjelaskan terdakwa yang diduga datang dalam kondisi bau alkohol dan kemudian menggedor pintu kamar korban. Saat dibukakan pintu, terdakwa bergegas mengunci pintu dan mengajak bicara korban duduk di kasur sambil mengacungkan gunting. Terdakwa memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Korban yang awalnya sempat menolak, terpaksa mengiyakan lantaran terdakwa mengacungkan gunting di leher korban sambil mengancam.
"Kamu jangan bersuara. Kamu harus menuruti kemauan saya," kata Jaksa saat menirukan ucapan terdakwa yang teruang dalam dakwaan.
Dalam keadaan bugil, korban dipaksa melakukan oral untuk kemudian disuruh terlentang di kasur. Korban hanya bisa pasrah saat terdakwa menindih korban dan tetap diacungkan gunting. Saat kejadian, tiba-tiba datang pacar korban bernama Viola dan mengetuk pintu kamar. Namun, terdakwa malah mengancam korban untuk tetap diam dan menyeretnya ke kamar mandi.
Saat itu, korban dipaksa jongkok melakukan oral dan terdakwa saat itu dalam posisi berdiri. Tidak berselang lama kembali ke kamar dan tetap korban disuruh melakukan oral. Selanjutnya terdakwa menggauli korban dan setelah puas langsung meninggalkan kamar sambil mengancam untuk tetap diam.
Tidak berselang lama, terdakwa kembali muncul sambil menarik tangan korban untuk mengajaknya ke lantai atas. "Kamu ikut saya ke atas (lantai 2 kamar terdakwa 203). Kamu jelaskan sama Viola (kekasih terdakwa)," kata Jaksa saat membacakan keterangan terdakwa di dalam berkas dakwaan.
Aksi rudapaksa itu pun kembali dilakukan saat memindahkan korban ke kamarnya. Bahkan, Brandy merekam melalui telepon seluler (ponsel) miliknya saat sedang menggagahi korban. Terdakwa sengaja merekam aksi persetubuhan itu sebagai senjata untuk mengancam korban. Setelah itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp500 ribu.
"Kita setiap hari harus seperti ini, kapan saya butuh kamu harus mau. Jika tidak foto kamu saya sebarkan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Brandy.
Kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan Brandy ke Polsek Kuta. Korban juga langsung diambil visum di RSUP Sanglah dengan bukti nomor visum bernomor YR.02.03/XIV/605/2018.
Atas perbuatan itu, Brandy dijerat pasal tindak pidana perkosaan dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP.
Sumber: Beritabali.com
Baca Juga: Putrinya Berkata Kurang Sopan, Begini Reaksi Nia Ramadhani
Tag
Berita Terkait
-
Dianggap Hina Islam Lewat IG, Mahasiswa USU Dituntut 1,5 Tahun Penjara
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit
-
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
-
Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah