Suara.com - Pemuda asal Kupang bernama Brandy Adrian da Silva (24) didakwa telah melakukan kasus pemerkosaan disertai ancaman terhadap seorang perempuan berinisial DM. Dalam sidang pembacaaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan aksi pemerkosaan itu dilakukan terdakwa dengan mengancam korban menggunakan sebuah gunting.
Korban yang bergelar sarjana ekonomi dan bekerja di salah satu perusahaan pada bagian keuangan ini dipaksa terdakwa melayani nafsu bejatnya hingga berpindah kamar. Aksi pemerkosaan itu terjadi di indekos korban do kawasan Kuta, Bali pada 31 Oktober 2018 lalu.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/2019) kemarin, Jaksa Peggi E.Bawengan menjelaskan terdakwa yang diduga datang dalam kondisi bau alkohol dan kemudian menggedor pintu kamar korban. Saat dibukakan pintu, terdakwa bergegas mengunci pintu dan mengajak bicara korban duduk di kasur sambil mengacungkan gunting. Terdakwa memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Korban yang awalnya sempat menolak, terpaksa mengiyakan lantaran terdakwa mengacungkan gunting di leher korban sambil mengancam.
"Kamu jangan bersuara. Kamu harus menuruti kemauan saya," kata Jaksa saat menirukan ucapan terdakwa yang teruang dalam dakwaan.
Dalam keadaan bugil, korban dipaksa melakukan oral untuk kemudian disuruh terlentang di kasur. Korban hanya bisa pasrah saat terdakwa menindih korban dan tetap diacungkan gunting. Saat kejadian, tiba-tiba datang pacar korban bernama Viola dan mengetuk pintu kamar. Namun, terdakwa malah mengancam korban untuk tetap diam dan menyeretnya ke kamar mandi.
Saat itu, korban dipaksa jongkok melakukan oral dan terdakwa saat itu dalam posisi berdiri. Tidak berselang lama kembali ke kamar dan tetap korban disuruh melakukan oral. Selanjutnya terdakwa menggauli korban dan setelah puas langsung meninggalkan kamar sambil mengancam untuk tetap diam.
Tidak berselang lama, terdakwa kembali muncul sambil menarik tangan korban untuk mengajaknya ke lantai atas. "Kamu ikut saya ke atas (lantai 2 kamar terdakwa 203). Kamu jelaskan sama Viola (kekasih terdakwa)," kata Jaksa saat membacakan keterangan terdakwa di dalam berkas dakwaan.
Aksi rudapaksa itu pun kembali dilakukan saat memindahkan korban ke kamarnya. Bahkan, Brandy merekam melalui telepon seluler (ponsel) miliknya saat sedang menggagahi korban. Terdakwa sengaja merekam aksi persetubuhan itu sebagai senjata untuk mengancam korban. Setelah itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp500 ribu.
"Kita setiap hari harus seperti ini, kapan saya butuh kamu harus mau. Jika tidak foto kamu saya sebarkan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Brandy.
Kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan Brandy ke Polsek Kuta. Korban juga langsung diambil visum di RSUP Sanglah dengan bukti nomor visum bernomor YR.02.03/XIV/605/2018.
Atas perbuatan itu, Brandy dijerat pasal tindak pidana perkosaan dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP.
Sumber: Beritabali.com
Baca Juga: Putrinya Berkata Kurang Sopan, Begini Reaksi Nia Ramadhani
Tag
Berita Terkait
-
Dianggap Hina Islam Lewat IG, Mahasiswa USU Dituntut 1,5 Tahun Penjara
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit
-
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
-
Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic
-
Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya
-
Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang
-
Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan
-
Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut