Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan bagi Hadi Setiawan, terdakwa penyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Haerudin, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (1/3/2019) dini hari.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu yang memberatkan, terdakwa merupakan pelaku aktif dan cukup dominan dalam perkara tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Hadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Merry Purba menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,56 miliar) dari Dirut PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.
Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan yang diterima oleh Helpandi sebanyak 280 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi. (Antara)
Baca Juga: Detik-detik KRL di Tanjung Barat Tersambar Petir Hingga Berasap
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana Kemah, KPK Telaah Laporan Mantan PP Muhammadiyah
-
Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
-
Cegah Korupsi di Jatim, KPK Temui Khofifah dan Emil Dardak
-
Ultimatum Pejabat Soal LHKPN, KPK: Tidak Lapor Bakal Ada Risiko Hukum
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka