Suara.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku ikhlas dan menerima vonis dari majelis hakim 6 tahun kurungan penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Eni Saragih telah divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Eni telah terbukti menerima uang suap dalam perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo.
Selain itu, Eni menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
"Dari dalam alam hati saya sejak dari rutan sampai ke sini saya harus ikhlas menerimanya bahwa ini adalah takdir yang harus saya jalani," kata Eni Saragih usai mendapat vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Selain itu, mengenai Justice Collaborator (JC) yang diajukan Eni ditolak oleh majelis hakim, dirinya sudah menyampaikan apa yang dirinya ketahui tentang suap proyek PLTU Riau-1. Eni pun telah menerima JC nya pun ditolak.
"Saya kan sudah berusaha sejak awal, saya sudah berjanji untuk kooperatif, saya juga kooperatif. Tapi majelis hakim menganggap yang lain. Sudah cukup bagi saya untuk membela diri saya sudah berketetapan hati sejak dari rutan sampai sini, untuk menerima semua keputusan ini ya," tutup Eni
Pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Namun, apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.
Bila tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka, terdakwa akan dipidana penjara selama enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi