Suara.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku ikhlas dan menerima vonis dari majelis hakim 6 tahun kurungan penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Eni Saragih telah divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Eni telah terbukti menerima uang suap dalam perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo.
Selain itu, Eni menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
"Dari dalam alam hati saya sejak dari rutan sampai ke sini saya harus ikhlas menerimanya bahwa ini adalah takdir yang harus saya jalani," kata Eni Saragih usai mendapat vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Selain itu, mengenai Justice Collaborator (JC) yang diajukan Eni ditolak oleh majelis hakim, dirinya sudah menyampaikan apa yang dirinya ketahui tentang suap proyek PLTU Riau-1. Eni pun telah menerima JC nya pun ditolak.
"Saya kan sudah berusaha sejak awal, saya sudah berjanji untuk kooperatif, saya juga kooperatif. Tapi majelis hakim menganggap yang lain. Sudah cukup bagi saya untuk membela diri saya sudah berketetapan hati sejak dari rutan sampai sini, untuk menerima semua keputusan ini ya," tutup Eni
Pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Namun, apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.
Bila tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka, terdakwa akan dipidana penjara selama enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen