Suara.com - Tak hanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, hak politik mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih juga dicabut setelah dirinya selesai menjalani masa tahanan. Hal itu tertuang dalam vonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Hakim Yanto juga menolak permohonan Justice Collaborator atau JC dari Eni Maulani Saragih. Pertimbangannya, Eni Saragih merupakan orang yang paling aktif dalam memfasilitasi sejumlah pertemuan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Meski majelis hakim tidak menerima JC-nya, tapi kami mengapresiasi sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan terus terang dan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," ujar Hakim Yanto.
Eni Saragih terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia terbukti menerima suap Rp 4,75 milair dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Eni juga terbukti menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.
Vonis 6 tahun yang diterima Eni Saragih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 8 tahun.
Baca Juga: Dilarang Poligami, Muhammad Jaini Bunuh Istrinya Sendiri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM