Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih baru saja divonis majelis hakim hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti bersalah menerima duit suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus proyek PLTU Riau-1.
"Mengadili dan menjantuhkan pidana terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana Rp 200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka ditambah kurungan selam 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Yanto membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Hakim Yanto menyatakan, Eni Saragih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU Riau-1 dengan menerima uang sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Kemudian untuk penerimaaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, Eni saragih terbukti menerima sekitar Rp Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Eni Saragih merupakan pejabat negara yang dinilai tidak mematuhi aturan dengan melakukan tindakan korupsi yang tengah diberantas pemerintah.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana korupsi," ujar hakim Yanto.
Sementara hal yang meringankan adalah Eni saragih bersikap sopan dan koperatif selama menjalani proses persidangan serta mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsi kepada KPK.
Putusan yang diterima Eni Saragih itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 8 tahun.
Eni Saragih dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 1jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Ayah Ini Gantikan Mendiang Anaknya Terima Ijazah di Acara Wisuda
Tag
Berita Terkait
-
Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham
-
KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih
-
Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1
-
KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyuap Eni Saragih
-
Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal