Suara.com - Perempuan berinisial M (48) menjadi korban penganiayaan setelah berhubungan badan dengan B, duda yang sudah berusia 61 tahun. Kasus penganiayaan itu terjadi lantaran korban yang berstatus janda itu menolak ajakan pelaku yang berencana menikahinya.
Seperti dikutip dari laman Beritajatim.com pada Sabtu (2/3/2019), awal penganiayaan itu setelah M bertemu pelaku di sebuah hotel di Jember, Jawa Timur, Rabu (27/2/2019). Di sana, mereka sempat berhubungan layaknya suami-istri lantaran sudah menjalin asmara selama tiga tahun. Namun, M tiba-tiba dianiaya pacarnya setelah menolak ajakan untuk menikah.
Lantaran ajakan ditolak, pelaku yang kesal lalu menjambak rambut korban. Saat itu, pelaku mengambil sebilah pisau dan menyayatkan senjata tajam itu ke bagian wajah dan leher korban
M berusaha melarikan diri ke pojok kamar. B berhasil mengejar dan membantingnya. M beruntung bisa keluar kamar. Salah satu petugas hotel lantas menghubungi polisi.
Polisi berhasil mengamankan B. Sedangkan M dirawat di puskesmas. “Tersangka dan barang bukti pisau berhasil kami amankan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Jenggawah Inspektur Satu Prayitno.
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Tega, Nurhadi Rekam Penganiayaan Balita Lalu Kirim Video ke Mantan Istri
-
Jadi Tersangka Penganiayaan, Sekda Pemprov Papua Akui Tampar Pegawai KPK
-
Sempat Koma Usai Dianiaya 17 Santri, Robby Alhalim Akhirnya Tewas
-
Video Penganiayaan Yunina Viral, Pupus Harapan Nurman Nikahi Kekasih
-
Viral Wanita Hijab Dianiaya, Cemburu Kekasih Berujung Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI