Suara.com - Robby Alhalim (18), santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Padang Panjang, Sumatera Barat yang menjadi korban penganiayaan dinyatakan tewas setelah sempat koma di RSUP Dr. M. Djamil Padang pada Senin (18/2/2019) kemarin. Remaja itu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan 17 santri lantaran tuduhan kasus pencurian.
"Kini jenazah di kamar mayat untuk proses selanjutnya. Belum tahu apakah akan divisum atau tidak," kata Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil Padang seperti diwartakan Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Sebelumnya Polres Padang Panjang telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Robby. Dari 19 santri yang dimintai keterangan, yang akhirnya jadi tersangka 17 orang.
"Benar, kita telah menetapkan 17 orang pelaku anak (sebutan bagi tersangka yang masih anak-anak) dalam kasus penganiayaan santri Pesantren Nurul Ikhlas," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi melalui Kanit Idik I Ipda Awal Rama, Minggu (17/2/2019).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan pra rekonstruksi. Dua santri lainnya yang juga diperiksa, belum didapatkan perannya oleh penyidik dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan itu.
Ke-17 pelaku anak itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2), jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat para pelaku masih anak-anak, maka penyidik memilih diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
"Pihak Pondok Pesantren juga mengajukan kepada Bapak Kapolres supaya pelaku anak ini tidak ditahan. Surat permohonannya ditandatangani oleh seluruh orangtua pelaku anak. Jadi, dari kesimpulan hasil gelar perkara, para pelaku anak tidak ditahan, ada langkah diversi yang diterapkan mengingat ada permohonan dari orang tua dan institusi dan pelaku masih anak-anak," tandasnya. Sumber: Minangkabaunews.com
Berita Terkait
-
Video Penganiayaan Yunina Viral, Pupus Harapan Nurman Nikahi Kekasih
-
Viral Wanita Hijab Dianiaya, Cemburu Kekasih Berujung Penjara
-
Aniaya Istri Eks Pedemo Ahok di Jalanan, Kernet Bus Dibekuk Polisi
-
Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan