Suara.com - Polisi telah meringkus lima pelaku terkait kasus perampokan sopir truk dengan modus menggunakan menu masakan warung rumah padang yang telah campur obat tidur. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus lima pelaku begal berinisial Gendon (30), Gunawan (53), AAP (38), GH (46), dan H. Usman (53).
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan kelima tersangka yang dibekuk pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu itu memiliki peran masing masing saat melakukan aksi begal terhadap sopir truk.
"Berawal dari lima pelaku mencari sasaran jasa angkutan barang menggunakan sarana truk untuk diorder di Kediri, setelah mendapatkan jasa angkutan, kemudian pelaku TPK (53) berjanjian dengan pemilik truk untuk muat barang di Daerah Pare Kediri," kata Faisal seperti dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Sabtu (2/3/2019).
Saat melancarkan aksinya, kata dia, empat pelaku bertugas membuntuti kendaraan sang sopir dengan menggunakan mobil jenis Honda Mobilio. Sebelum itu, mereka sudah menunggu sasaran di di Masjid Mojokerto. Saat sopir truk berhenti di tengah perjalanan untuk beristirahat, kata Faisal, salah satu pelaku lalu memberikan makanan menu nasi padang ke korban secara cuma-cuma.
"Untuk keempat pelaku mengawal dari belakang dengan mengendarai mobil Mobilio, di perjalanan truk berhenti dan pelaku NA alias gendon memberikan sebungkus nasi padang yang sudah dicampuri obat bius kepada sopir," ujarnya.
Korban pun teler setelah obat bius yang dicampur dalam nasi padang itu bereaksi. Salah satu kawanan dari perampok itu pun langsung mengambil alih kemudi sang sopir. Nahasnya, saat perampasan mobil truk itu terjadi, komplotan begal ini lalu menurunkan sang sopir ke sebuah warung di pinggir jalan.
"Sopir dibawa dan diturunkan di dekat warung pinggir jalan daerah caruban madiun, selanjutnya truk dibawa kabur ke Semarang dan dijual di Semarang," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, ketujuhnya kini telah ditetapka sebagai tersangka. Kelima orang yang berperan merampok truk tersebut dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke – 1e, Ke-2e, Ke-3e KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk dua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan anncaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Kelima pelaku dan dua penadah beserta barang bukti Satu truk dan satu mobil mobilio diamankan di Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga: Ojol Terlihat Cuma Mondar-mandir di Maps, Kena Setan Keder?
Sumber: Suarajatimpost.com
Tag
Berita Terkait
-
Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa
-
Dibujuk Uang Rp 2 Ribu dan Lagu Kasidahan, Wanita Berhijab Cabuli 5 Bocah
-
Akui Pakai Sabu, Sandi Tumiwa: Saya Lagi Galau
-
Guru Olahraga Sering Cabuli Muridnya Sejak Kelas Dua SD
-
Diduga Lalai, 3 Tukang Las Jadi Tersangka Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!