Suara.com - Polisi telah meringkus lima pelaku terkait kasus perampokan sopir truk dengan modus menggunakan menu masakan warung rumah padang yang telah campur obat tidur. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus lima pelaku begal berinisial Gendon (30), Gunawan (53), AAP (38), GH (46), dan H. Usman (53).
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan kelima tersangka yang dibekuk pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu itu memiliki peran masing masing saat melakukan aksi begal terhadap sopir truk.
"Berawal dari lima pelaku mencari sasaran jasa angkutan barang menggunakan sarana truk untuk diorder di Kediri, setelah mendapatkan jasa angkutan, kemudian pelaku TPK (53) berjanjian dengan pemilik truk untuk muat barang di Daerah Pare Kediri," kata Faisal seperti dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Sabtu (2/3/2019).
Saat melancarkan aksinya, kata dia, empat pelaku bertugas membuntuti kendaraan sang sopir dengan menggunakan mobil jenis Honda Mobilio. Sebelum itu, mereka sudah menunggu sasaran di di Masjid Mojokerto. Saat sopir truk berhenti di tengah perjalanan untuk beristirahat, kata Faisal, salah satu pelaku lalu memberikan makanan menu nasi padang ke korban secara cuma-cuma.
"Untuk keempat pelaku mengawal dari belakang dengan mengendarai mobil Mobilio, di perjalanan truk berhenti dan pelaku NA alias gendon memberikan sebungkus nasi padang yang sudah dicampuri obat bius kepada sopir," ujarnya.
Korban pun teler setelah obat bius yang dicampur dalam nasi padang itu bereaksi. Salah satu kawanan dari perampok itu pun langsung mengambil alih kemudi sang sopir. Nahasnya, saat perampasan mobil truk itu terjadi, komplotan begal ini lalu menurunkan sang sopir ke sebuah warung di pinggir jalan.
"Sopir dibawa dan diturunkan di dekat warung pinggir jalan daerah caruban madiun, selanjutnya truk dibawa kabur ke Semarang dan dijual di Semarang," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, ketujuhnya kini telah ditetapka sebagai tersangka. Kelima orang yang berperan merampok truk tersebut dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke – 1e, Ke-2e, Ke-3e KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk dua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan anncaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Kelima pelaku dan dua penadah beserta barang bukti Satu truk dan satu mobil mobilio diamankan di Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga: Ojol Terlihat Cuma Mondar-mandir di Maps, Kena Setan Keder?
Sumber: Suarajatimpost.com
Tag
Berita Terkait
-
Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa
-
Dibujuk Uang Rp 2 Ribu dan Lagu Kasidahan, Wanita Berhijab Cabuli 5 Bocah
-
Akui Pakai Sabu, Sandi Tumiwa: Saya Lagi Galau
-
Guru Olahraga Sering Cabuli Muridnya Sejak Kelas Dua SD
-
Diduga Lalai, 3 Tukang Las Jadi Tersangka Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun