Suara.com - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait insiden kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019) lalu. Ketiga tersangka tersebut adalah Wilis Susanto (35), Tino (38), dan Sugih Ardiansyah (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka memiliki kaitan dalam aktivitas pengelasan di kapal Arta Mina Jaya yang diduga menjadi awal percikan api yang menghanguskan 34 kapal nelayan di Muara Baru.
"Pertama adalah tersangka S (Sugih) ini adalah sebagai tukang lasnya. Kemudian yang kedua tersangka W (Wilis) ini adalah mandor atau kepala operasi pengelasan. Kemudian yang ketiga adalah tersangka T (Tino), dia sebagai nakhoda atau kapten kapal," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
Menurutnya, penetapan status tersangka itu lantaran ketiganya dianggap kelalaian saat melakukan kerja pengelasan sebelum insiden tersebut terjadi. Dari hasil penyidikan, ada beberapa standar operasional dan aturan yang tidak diterapkan Sugih saat mengelas di ruang mesin kapal.
Sementara, Wilis dan Tino telah mengetahui standar operasi tersebut namun membiarkan kegiatan pengelasan yang tak sesuai prosedur terjadi. Keduanya mengetahui ihwal SOP pengelasan, namun tidak dilakukan.
"Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.
Akibat perbuatannya itu, Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sedangkan, Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama lima tahun.
Untuk diketahui, insiden kebakaran kapal nelayan terjadi di Dermaga Timur, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Kebakaran tersebut diduga akibat adanya pengelasan di salah satu kapal ikan yang bersandar di Pelabuhan Muara Baru.
Baca Juga: TKN Ajak Relawan Jokowi-Maruf Menjajal Jalan Tol Trans Sumatera
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok
-
Dalam Waktu 15 Menit, Gadis Muda 2 Kali Disetubuhi Dukun Cabul
-
Demi Enteng Jodoh, Gadis Muda Rela Dicabuli Dukun Palsu di Lantai Apartemen
-
Mayat Lelaki Terikat Tali di Hutan Mata Kucing Pakai Gigi Palsu
-
Kesal Diteriaki di Warung Tuak, Remaja Dikeroyok Pemuda dan Anggota Ormas
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru
-
John Herdman Ultimatum Timnas Indonesia: Lupakan Vietnam, Singapura Jadi Penentu Nasib
-
Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara
-
Masker Viva Bengkuang Dipakai Berapa Kali? Ini Anjuran dan Review Pembeli
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Siapa Pencipta Lagu Honk! No Na? Ini Sosok di Balik Lirik Om Telolet Om dan Angkot yang Viral
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!