Suara.com - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait insiden kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019) lalu. Ketiga tersangka tersebut adalah Wilis Susanto (35), Tino (38), dan Sugih Ardiansyah (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka memiliki kaitan dalam aktivitas pengelasan di kapal Arta Mina Jaya yang diduga menjadi awal percikan api yang menghanguskan 34 kapal nelayan di Muara Baru.
"Pertama adalah tersangka S (Sugih) ini adalah sebagai tukang lasnya. Kemudian yang kedua tersangka W (Wilis) ini adalah mandor atau kepala operasi pengelasan. Kemudian yang ketiga adalah tersangka T (Tino), dia sebagai nakhoda atau kapten kapal," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
Menurutnya, penetapan status tersangka itu lantaran ketiganya dianggap kelalaian saat melakukan kerja pengelasan sebelum insiden tersebut terjadi. Dari hasil penyidikan, ada beberapa standar operasional dan aturan yang tidak diterapkan Sugih saat mengelas di ruang mesin kapal.
Sementara, Wilis dan Tino telah mengetahui standar operasi tersebut namun membiarkan kegiatan pengelasan yang tak sesuai prosedur terjadi. Keduanya mengetahui ihwal SOP pengelasan, namun tidak dilakukan.
"Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.
Akibat perbuatannya itu, Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sedangkan, Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama lima tahun.
Untuk diketahui, insiden kebakaran kapal nelayan terjadi di Dermaga Timur, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Kebakaran tersebut diduga akibat adanya pengelasan di salah satu kapal ikan yang bersandar di Pelabuhan Muara Baru.
Baca Juga: TKN Ajak Relawan Jokowi-Maruf Menjajal Jalan Tol Trans Sumatera
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok
-
Dalam Waktu 15 Menit, Gadis Muda 2 Kali Disetubuhi Dukun Cabul
-
Demi Enteng Jodoh, Gadis Muda Rela Dicabuli Dukun Palsu di Lantai Apartemen
-
Mayat Lelaki Terikat Tali di Hutan Mata Kucing Pakai Gigi Palsu
-
Kesal Diteriaki di Warung Tuak, Remaja Dikeroyok Pemuda dan Anggota Ormas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN