Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang perempuan berhijab berinisial NU (31) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. NU yang berstatus masih melajang itu diduga telah mecabuli sebanyak lima anak. Terungkapnya kasus ini, modus NU mencabuli korban yakni dengan mengimingi-imingi uang dan diputarkan lagu kasidahan.
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan dari salah satu orang tua korban. NU dibekuk pada Senin (28/2/2019) pekan lalu.
“Awalnya, orang tua salah satu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu pada Desember 2018. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap ada empat korban lainnya. Sejauh ini sudah ada lima korban, tiga perempuan dan dua laki-laki dengan rentang usia 8 tahun dan 11 tahun. Para korbannya sekampung dengan tersangka," kata Edwin seperti dilansir dari portalsatu.com--jaringan Suaracom, Sabtu (3/2/2019).
Agar aksi pencabulannya berjalan lancar, NU memberikan uang kepada para korban sebesar Rp 2 ribu. Dari kelima korban, aksi pencabulan itu dilakukan secara tidak bersamaan.
"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming-iming memberi uang Rp 2 ribu. Para korban diajak nonton video lagu kasidah Aceh di handphone tersangka, hingga kemudian diajak masuk ke kamarnya. Perbuatan itu tersangka lakukan di kamarnya dengan waktu yang berbeda-beda," kata dia.
Edwin menyebutkan, NU sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita tetap lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Perkara ini menjadi atensi kita, mengingat korbannya masih anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dari kita,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kata Edwin, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan mental tersangka. “Selain melakukan pemeriksaan proses verbal, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi tersangka. Berdasarkan data yang ada, tersangka masih single dan belum menikah,” ucap Edwin.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata dia.
"Dari para korban diamankan barang bukti sejumlah baju dan celana, sedangkan dari tersangka kita amankan barang bukti sepotong gamis warna hitam dan sebuah handphone android merk VIVO,” imbuh Edwin.
Baca Juga: MUI Riau Menentang Rekomendasi Larangan Penyebutan Kafir kepada Non-muslim
Secara terpisah, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, “Dalam kasus itu, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Kita imbau kepada para orangtua yang merasa anaknya telah menjadi korban, harap melapor ke kita (polisi). Tidak perlu khawatir, karena identias korban tetap kita rahasiakan".
Sementara itu, tersangka NU saat ditanyakan mengapa dirinya melakukan perbuatan tersebut, “Kupubut sit, karena galak kuh (kulakukan juga, karena saya suka),” jawab NU.
Sumber: Portalsatu.com
Berita Terkait
-
Akui Pakai Sabu, Sandi Tumiwa: Saya Lagi Galau
-
Guru Olahraga Sering Cabuli Muridnya Sejak Kelas Dua SD
-
Diduga Lalai, 3 Tukang Las Jadi Tersangka Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru
-
Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok
-
Dalam Waktu 15 Menit, Gadis Muda 2 Kali Disetubuhi Dukun Cabul
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
-
Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Jakarta Siaga! Modifikasi Cuaca Rp200 Juta per Hari Dikerahkan Hadapi Hujan Ekstrem
-
Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
-
Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
-
Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
-
Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
-
Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
-
Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba