Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang perempuan berhijab berinisial NU (31) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. NU yang berstatus masih melajang itu diduga telah mecabuli sebanyak lima anak. Terungkapnya kasus ini, modus NU mencabuli korban yakni dengan mengimingi-imingi uang dan diputarkan lagu kasidahan.
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan dari salah satu orang tua korban. NU dibekuk pada Senin (28/2/2019) pekan lalu.
“Awalnya, orang tua salah satu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu pada Desember 2018. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap ada empat korban lainnya. Sejauh ini sudah ada lima korban, tiga perempuan dan dua laki-laki dengan rentang usia 8 tahun dan 11 tahun. Para korbannya sekampung dengan tersangka," kata Edwin seperti dilansir dari portalsatu.com--jaringan Suaracom, Sabtu (3/2/2019).
Agar aksi pencabulannya berjalan lancar, NU memberikan uang kepada para korban sebesar Rp 2 ribu. Dari kelima korban, aksi pencabulan itu dilakukan secara tidak bersamaan.
"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming-iming memberi uang Rp 2 ribu. Para korban diajak nonton video lagu kasidah Aceh di handphone tersangka, hingga kemudian diajak masuk ke kamarnya. Perbuatan itu tersangka lakukan di kamarnya dengan waktu yang berbeda-beda," kata dia.
Edwin menyebutkan, NU sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita tetap lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Perkara ini menjadi atensi kita, mengingat korbannya masih anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dari kita,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kata Edwin, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan mental tersangka. “Selain melakukan pemeriksaan proses verbal, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi tersangka. Berdasarkan data yang ada, tersangka masih single dan belum menikah,” ucap Edwin.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata dia.
"Dari para korban diamankan barang bukti sejumlah baju dan celana, sedangkan dari tersangka kita amankan barang bukti sepotong gamis warna hitam dan sebuah handphone android merk VIVO,” imbuh Edwin.
Baca Juga: MUI Riau Menentang Rekomendasi Larangan Penyebutan Kafir kepada Non-muslim
Secara terpisah, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, “Dalam kasus itu, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Kita imbau kepada para orangtua yang merasa anaknya telah menjadi korban, harap melapor ke kita (polisi). Tidak perlu khawatir, karena identias korban tetap kita rahasiakan".
Sementara itu, tersangka NU saat ditanyakan mengapa dirinya melakukan perbuatan tersebut, “Kupubut sit, karena galak kuh (kulakukan juga, karena saya suka),” jawab NU.
Sumber: Portalsatu.com
Berita Terkait
-
Akui Pakai Sabu, Sandi Tumiwa: Saya Lagi Galau
-
Guru Olahraga Sering Cabuli Muridnya Sejak Kelas Dua SD
-
Diduga Lalai, 3 Tukang Las Jadi Tersangka Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru
-
Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok
-
Dalam Waktu 15 Menit, Gadis Muda 2 Kali Disetubuhi Dukun Cabul
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir