Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang perempuan berhijab berinisial NU (31) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. NU yang berstatus masih melajang itu diduga telah mecabuli sebanyak lima anak. Terungkapnya kasus ini, modus NU mencabuli korban yakni dengan mengimingi-imingi uang dan diputarkan lagu kasidahan.
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan dari salah satu orang tua korban. NU dibekuk pada Senin (28/2/2019) pekan lalu.
“Awalnya, orang tua salah satu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu pada Desember 2018. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap ada empat korban lainnya. Sejauh ini sudah ada lima korban, tiga perempuan dan dua laki-laki dengan rentang usia 8 tahun dan 11 tahun. Para korbannya sekampung dengan tersangka," kata Edwin seperti dilansir dari portalsatu.com--jaringan Suaracom, Sabtu (3/2/2019).
Agar aksi pencabulannya berjalan lancar, NU memberikan uang kepada para korban sebesar Rp 2 ribu. Dari kelima korban, aksi pencabulan itu dilakukan secara tidak bersamaan.
"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming-iming memberi uang Rp 2 ribu. Para korban diajak nonton video lagu kasidah Aceh di handphone tersangka, hingga kemudian diajak masuk ke kamarnya. Perbuatan itu tersangka lakukan di kamarnya dengan waktu yang berbeda-beda," kata dia.
Edwin menyebutkan, NU sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita tetap lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Perkara ini menjadi atensi kita, mengingat korbannya masih anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dari kita,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kata Edwin, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan mental tersangka. “Selain melakukan pemeriksaan proses verbal, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi tersangka. Berdasarkan data yang ada, tersangka masih single dan belum menikah,” ucap Edwin.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata dia.
"Dari para korban diamankan barang bukti sejumlah baju dan celana, sedangkan dari tersangka kita amankan barang bukti sepotong gamis warna hitam dan sebuah handphone android merk VIVO,” imbuh Edwin.
Baca Juga: MUI Riau Menentang Rekomendasi Larangan Penyebutan Kafir kepada Non-muslim
Secara terpisah, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, “Dalam kasus itu, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Kita imbau kepada para orangtua yang merasa anaknya telah menjadi korban, harap melapor ke kita (polisi). Tidak perlu khawatir, karena identias korban tetap kita rahasiakan".
Sementara itu, tersangka NU saat ditanyakan mengapa dirinya melakukan perbuatan tersebut, “Kupubut sit, karena galak kuh (kulakukan juga, karena saya suka),” jawab NU.
Sumber: Portalsatu.com
Berita Terkait
-
Akui Pakai Sabu, Sandi Tumiwa: Saya Lagi Galau
-
Guru Olahraga Sering Cabuli Muridnya Sejak Kelas Dua SD
-
Diduga Lalai, 3 Tukang Las Jadi Tersangka Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru
-
Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok
-
Dalam Waktu 15 Menit, Gadis Muda 2 Kali Disetubuhi Dukun Cabul
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru
-
John Herdman Ultimatum Timnas Indonesia: Lupakan Vietnam, Singapura Jadi Penentu Nasib
-
Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara
-
Masker Viva Bengkuang Dipakai Berapa Kali? Ini Anjuran dan Review Pembeli
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Siapa Pencipta Lagu Honk! No Na? Ini Sosok di Balik Lirik Om Telolet Om dan Angkot yang Viral
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!