Suara.com - Polisi telah meringkus Goyol (20), pemuda yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan seorang waria, Surata alias Tata (23). Korban yang mengalami luka di bagian perut dinyatakan tewas saat menjalani perawatan medis di RSUD Balaraja, Kabupaten, Tangerang.
Pelaku baru bisa dibekuk polisi setelah buron selama empat tahun. Penangkapan baru bisa dilakukan setelah polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (3/3/2019) malam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Bagega menjelaskan polisi terpaksa menghadiahkan timah panas lantaran Goyol dianggap melawan saat dilakukan pengembangan kepada pelaku lain berinsial SN yang masih buron.
"Tersangka Goyol terpaksa kita ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyian rekannya. Motifnya pelaku kesal ketika diminta bayaran oleh korban usai berkencan,” kata David seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (4/3/2019).
Dia menceritkan kasus penganiayaan yang berujung maut yang menimpa waria ini terjadi pada Rabu (18/12/2018) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, korban bertemu dengan tersangka Goyol dengan SN di kawasan Modern Cikande. Niat kedua tersangka awalnya ingin merampas motor Honda Scoopy A 5840 VT yang dibawa korban.
"Untuk memuluskan niatnya, korban diajak ke lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Korban sendiri mengira orang yang baru dikenalnya ini ingin berkencan dengannya. Korban dan pelaku ke lokasi menggunakan kendaraan masing-masing," kata dia.
Setiba di lokasi yang sepi, ternyata pelaku malah tergiur ajakan korban untuk berkencan. Usai menuntaskan syahwat kedua tersangka dengan cara oral seks, korban meminta bayaran masing-masing Rp 20 ribu. Bukannya uang yang diterima, korban dihadiahi tusukan badik pada bagian kanan perut hingga ususnya terburai keluar.
“Meski terluka parah, korban sempat lari ke perkampungan untuk minta pertolongan warga. Sementara kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban yang ditinggalkan,” kata AKP David Chandra.
Oleh warga, korban saat itu juga dilarikan ke RSUD Balaraja untuk diberikan penanganan medis. Namun karena lukanya yang cukup parah, nyawa Surata tidak berhasil diselamatkan setelah dua minggu menjalani perawatan.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Aktif Lagi Sejak Februari, Warga Dilarang Mendekat
Berbekal dari informasi masyarakat, Tim Buser akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka Goyol dan berhasil menangkapnya di sebuah pondok pesantren.
“Dari tangan tersangka Goyol berhasil kita dapatkan motor korban yang telah diubah plat nomornya berikut badik yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, tersangka Goyol dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Terkuak, Pelaku Pencabulan Bocah di Kuburan Ternyata Ayah Kandung
-
Cekcok hingga Tebas Jari, Septer Tewas Usai Ditembak Polisi
-
Dianiaya Suami Usai Salat, Badan Sri Diseret dan Mukanya Disunduti Rokok
-
Ditangkap Kasus Narkoba, Gerindra: Andi Arief Hanya Korban
-
Tim Puslabfor Masih Telisik Jejak Sabu Andi Arief di Hotel Peninsula
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu