Suara.com - Hari ini Habib Bahar bin Smith akan jalani sudang kedua kasus dugaan penganiayaan, Rabu (6/3/2019). Sidang akan dilakukan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang pekan lalu Habib Bahar bin Smith didakwa 7 pasal dugaan penganiayaan. Habib Bahar bin Smith diduga menganiaya 2 orang berinisial CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu dijerat dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang pekan lalu berlangsung di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (28/2/2019), Jaksa membacakan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap 2 orang korban CAJ dan MKU.
Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa, Habib Bahar bin Smith pun akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa. Kemudian, Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang menjeratnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak
-
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
-
Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!
-
Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
-
PN Bandung Masih Galau Soal Lokasi Sidang Habib Bahar bin Smith
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun