Suara.com - Jaksa mendakwa Habib Bahar bin Smith melakukan aksi penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan terhadap dua korban berinisial CAJ (17 tahun) dan MKU (18 tahun). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa menguraikan tindakan penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Jaksa menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap 2 orang korbannya. Jaksa mengatakan penganiayaan tersebut bermula korban CAJ dan MKU dijemput oleh anak buah Habib Bahar bin Smith, Agil bin Faruk Al Yahya dan Muhammad Abdul Basit Iskandar pada 1 Desember 2018 lalu. Keduanya dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin yang beralamat di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sampai di pesantren sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Cahya Abdul Jabar yang pertama di interogasi oleh terdakwa. Dan karena saksi Cahya Abdul Jabar menyerahkan perbuatannya kepada saksi Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi kemudian atas perintah terdakwa, saksi Abdul Basith dan dua orang lain menggunakan sepeda motor menjemput Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi ke rumahnya," kata Jaksa dalam sidang perdana kasus Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Tiba di ponpes Tajul Alawiyyin yang tiada lain merupakan ponpes milik Bahar, dua korban langsung diintrogasi oleh Habib Bahar bin Smith. Jaksa pun menyebutkan Habib Bahar bin Smith melakukan penyiksaan terhadap kedua korban menggunakan tangan kosong. Jaksa juga mengatakan kalau Habib Bahar bin Smith menyuruh dua korban CAJ dan MKU untuk melakukan perkelahian.
"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya," jelasnya.
"Penganiayaan itu dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata korban secara berkali-kali,"
Menurutnya, Habib Bahar bin Smith menyuruh kedua korban mengganti sarung lantaran sarung yang dipakai kedua korban sudah penuh dengan bercak darah dan akhirnya, korban masuk ke dalam ruangan. Ketika masuk ke ruangan, MKU disuruh naik ke lantai 3, kemudian dipukuli oleh 15 santri yang mondok di ponpes Tajul Alawiyyin. Aksi pemukulan itu merupakan suruhan Habib Bahar bin Smith.
"Korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dipukul oleh sekitar 15 orang santri di antaranya bernama saudara Sougi Alatas memukul kepala dengan menggunakan tangan kosong. Sekitar 5 sampai 10 menit kemudian korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi kembali di bawa ke bawah," tukasnya.
Setelahnya, kedua korban dicukur paksa rambutnya hingga plontos oleh salah satu santri atas perintah Habib Bahar bin Smith. Bahkan, jaksa pun menyebut kepala plontos MKU dijadikan tempat untuk memadamkan bara rokok oleh salah satu santri.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
"Kepala saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato. Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa," bebernya.
Jaksa mengatakan awal mula penyiksaan yang dilakukan Bahar karena kedua korban mengaku-ngaku sebagai Bahar saat melakukan perjalanan ke Bali beberapa hari sebelum penganiayaan itu terjadi. Makanya, Bahar murka karena mendapat kabar 2 orang itu mengaku dirinya. Walhasil Bahar pun melakukan pencarian dengan menyuruh dua rekannya Agil Yahya dan Basit.
"Ini ana Bahar Bin Smith, antum bisa cari gak rumahnya karena Dia di Bali mengaku-ngaku sebagai ana, mengaku saudara ana, sampai isteri anapun dibawa-bawa, pulangnyapun dibelikan tiket pesawat, ente nggak usah bingung, cari rumahnya sama antum dan kalau ada sekarang harus bawa kesini," ucap Habib Bahar bin Smith seperti yang dituturkan jaksa dalam persidangan itu.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
-
Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!
-
Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
-
Tega, Nurhadi Rekam Penganiayaan Balita Lalu Kirim Video ke Mantan Istri
-
Tempelkan Permen Karet ke Mobil, Anak Yatim Dianiaya Seorang Pria
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit