Suara.com - Jaksa mendakwa Habib Bahar bin Smith melakukan aksi penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan terhadap dua korban berinisial CAJ (17 tahun) dan MKU (18 tahun). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa menguraikan tindakan penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Jaksa menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap 2 orang korbannya. Jaksa mengatakan penganiayaan tersebut bermula korban CAJ dan MKU dijemput oleh anak buah Habib Bahar bin Smith, Agil bin Faruk Al Yahya dan Muhammad Abdul Basit Iskandar pada 1 Desember 2018 lalu. Keduanya dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin yang beralamat di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sampai di pesantren sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Cahya Abdul Jabar yang pertama di interogasi oleh terdakwa. Dan karena saksi Cahya Abdul Jabar menyerahkan perbuatannya kepada saksi Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi kemudian atas perintah terdakwa, saksi Abdul Basith dan dua orang lain menggunakan sepeda motor menjemput Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi ke rumahnya," kata Jaksa dalam sidang perdana kasus Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Tiba di ponpes Tajul Alawiyyin yang tiada lain merupakan ponpes milik Bahar, dua korban langsung diintrogasi oleh Habib Bahar bin Smith. Jaksa pun menyebutkan Habib Bahar bin Smith melakukan penyiksaan terhadap kedua korban menggunakan tangan kosong. Jaksa juga mengatakan kalau Habib Bahar bin Smith menyuruh dua korban CAJ dan MKU untuk melakukan perkelahian.
"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya," jelasnya.
"Penganiayaan itu dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata korban secara berkali-kali,"
Menurutnya, Habib Bahar bin Smith menyuruh kedua korban mengganti sarung lantaran sarung yang dipakai kedua korban sudah penuh dengan bercak darah dan akhirnya, korban masuk ke dalam ruangan. Ketika masuk ke ruangan, MKU disuruh naik ke lantai 3, kemudian dipukuli oleh 15 santri yang mondok di ponpes Tajul Alawiyyin. Aksi pemukulan itu merupakan suruhan Habib Bahar bin Smith.
"Korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dipukul oleh sekitar 15 orang santri di antaranya bernama saudara Sougi Alatas memukul kepala dengan menggunakan tangan kosong. Sekitar 5 sampai 10 menit kemudian korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi kembali di bawa ke bawah," tukasnya.
Setelahnya, kedua korban dicukur paksa rambutnya hingga plontos oleh salah satu santri atas perintah Habib Bahar bin Smith. Bahkan, jaksa pun menyebut kepala plontos MKU dijadikan tempat untuk memadamkan bara rokok oleh salah satu santri.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
"Kepala saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato. Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa," bebernya.
Jaksa mengatakan awal mula penyiksaan yang dilakukan Bahar karena kedua korban mengaku-ngaku sebagai Bahar saat melakukan perjalanan ke Bali beberapa hari sebelum penganiayaan itu terjadi. Makanya, Bahar murka karena mendapat kabar 2 orang itu mengaku dirinya. Walhasil Bahar pun melakukan pencarian dengan menyuruh dua rekannya Agil Yahya dan Basit.
"Ini ana Bahar Bin Smith, antum bisa cari gak rumahnya karena Dia di Bali mengaku-ngaku sebagai ana, mengaku saudara ana, sampai isteri anapun dibawa-bawa, pulangnyapun dibelikan tiket pesawat, ente nggak usah bingung, cari rumahnya sama antum dan kalau ada sekarang harus bawa kesini," ucap Habib Bahar bin Smith seperti yang dituturkan jaksa dalam persidangan itu.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
-
Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!
-
Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
-
Tega, Nurhadi Rekam Penganiayaan Balita Lalu Kirim Video ke Mantan Istri
-
Tempelkan Permen Karet ke Mobil, Anak Yatim Dianiaya Seorang Pria
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas