Suara.com - Habib Bahar bin Smith didakwa 7 pasal dugaan penganiayaan. Habib Bahar bin Smith diduga menganiaya 2 orang berinisial CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu dijerat dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang dakwaan Habib Bahar bin Smith yang berlangsung di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (28/2/2019), Jaksa membacakan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap 2 orang korban CAJ dan MKU.
Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa, Habib Bahar bin Smith pun akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa.
"Apakah anda akan mengajukan eksepsi," ujar majelis hakim dalam persidangan itu.
Kemudian, Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang menjeratnya.
"Kami akan lakukan eksepsi," ucap kuasa hukum Bahar.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!
Sidang ihwal eksepsi yang dilayangkan Habib Bahar bin Smith baru akan digelar pekan berikutnya. Sidang kedua itu akan berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2019).
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!
-
Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
-
PN Bandung Masih Galau Soal Lokasi Sidang Habib Bahar bin Smith
-
Ini 3 Hakim yang Akan Adili Habib Bahar Smith di Kasus Penganiayaan Santri
-
Segera Disidang, Bahar bin Smith ke Istri: Tolong Jagain Anak-anak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!