Suara.com - Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat, mulai menjalani proses rehabilitasi kesehatan di Badan Narkotika Nasional (BNN) terhitung mulai hari ini, Rabu (6/3/2019).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Andi direhabilitasi lantaran masuk dalam kategori pengguna, bukan pengedar narkoba.
Karena itu pula, kasus penyalahgunaan narkotika yang menerpa Andi dihentikan alias tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang Petunjuk Rehab Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
"Terhadap tersangka yang tertangkap tangan menggunakan narkoba, urinenya positif, sedangkan tidak ada barang bukti, maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tambahnya.
Sementara Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, kewajiban rehabilitasi itu umumnya diberlakukan dalam kasus lain.
"Tidak hanya publik figur tapi masyarakat umum, sehingga bisa mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata dia.
Untuk diketahui, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).
Baca Juga: Inspiratif, Wanita Ini Sukses Jebloskan Pelaku Catcalling ke Penjara
Diduga, Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong.
Lantaran hanya dianggap sebagai pengguna, polisi kini menyerahkan Andi Arief ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan