Suara.com - Terdakwa Lucas mengaku ada kekeliruan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Lucas menganggap jika tuntutan yang dialamatkan jaksa kepada dirinya bermuatan dendam.
"Jadi tuntutan dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga karena seperti ada dendam dan ketidaksenangan," kata Lucas usai mendengarkan tuntutan Jaksa terkait perintangan penyidikan terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Lucas pun membantah terlibat membantu pelarian Eddy untuk buron ke luar negeri melalui perantara Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
"Sekarang yang harus kita garis bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah minta tolong kepada saya, saya pun tidak pernah membantu Eddy Sindoro dalam perkara ini," tegas Lucas
Menurut Lucas, dengan adanya bukti percakapan dirinya dengan Dina Soraya itu semua adalah cerita palsu yang bukan dari Lucas sendiri. Menurutnya Dina Soraya yang seharusnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Dikatakan akun facetime itu bukan akun facetime saya. Itu sudah nyata-nyata Dina soraya. Jadi semua yang dibangun cerita ini adalah cerita fiksi di mana, Dina Soraya itu seharusnya seorang tersangka menjadi tidak tersangka dengan cara mengubah BAP," kata dia.
"Saya hanya minta keadilan pada Tuhan Yang Maha Esa. Ampunilah orang yang seperti ini," tutup Lucas
Untuk diketahui, Advokat Lucas dituntut selama 12 tahun kurungan penjaara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Selama Perayaan Nyepi, Akses Menuju Bromo Ditutup
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis