Suara.com - Terdakwa Lucas mengaku ada kekeliruan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Lucas menganggap jika tuntutan yang dialamatkan jaksa kepada dirinya bermuatan dendam.
"Jadi tuntutan dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga karena seperti ada dendam dan ketidaksenangan," kata Lucas usai mendengarkan tuntutan Jaksa terkait perintangan penyidikan terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Lucas pun membantah terlibat membantu pelarian Eddy untuk buron ke luar negeri melalui perantara Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
"Sekarang yang harus kita garis bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah minta tolong kepada saya, saya pun tidak pernah membantu Eddy Sindoro dalam perkara ini," tegas Lucas
Menurut Lucas, dengan adanya bukti percakapan dirinya dengan Dina Soraya itu semua adalah cerita palsu yang bukan dari Lucas sendiri. Menurutnya Dina Soraya yang seharusnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Dikatakan akun facetime itu bukan akun facetime saya. Itu sudah nyata-nyata Dina soraya. Jadi semua yang dibangun cerita ini adalah cerita fiksi di mana, Dina Soraya itu seharusnya seorang tersangka menjadi tidak tersangka dengan cara mengubah BAP," kata dia.
"Saya hanya minta keadilan pada Tuhan Yang Maha Esa. Ampunilah orang yang seperti ini," tutup Lucas
Untuk diketahui, Advokat Lucas dituntut selama 12 tahun kurungan penjaara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Selama Perayaan Nyepi, Akses Menuju Bromo Ditutup
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden