Suara.com - Terdakwa Lucas mengaku ada kekeliruan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Lucas menganggap jika tuntutan yang dialamatkan jaksa kepada dirinya bermuatan dendam.
"Jadi tuntutan dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga karena seperti ada dendam dan ketidaksenangan," kata Lucas usai mendengarkan tuntutan Jaksa terkait perintangan penyidikan terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Lucas pun membantah terlibat membantu pelarian Eddy untuk buron ke luar negeri melalui perantara Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
"Sekarang yang harus kita garis bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah minta tolong kepada saya, saya pun tidak pernah membantu Eddy Sindoro dalam perkara ini," tegas Lucas
Menurut Lucas, dengan adanya bukti percakapan dirinya dengan Dina Soraya itu semua adalah cerita palsu yang bukan dari Lucas sendiri. Menurutnya Dina Soraya yang seharusnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Dikatakan akun facetime itu bukan akun facetime saya. Itu sudah nyata-nyata Dina soraya. Jadi semua yang dibangun cerita ini adalah cerita fiksi di mana, Dina Soraya itu seharusnya seorang tersangka menjadi tidak tersangka dengan cara mengubah BAP," kata dia.
"Saya hanya minta keadilan pada Tuhan Yang Maha Esa. Ampunilah orang yang seperti ini," tutup Lucas
Untuk diketahui, Advokat Lucas dituntut selama 12 tahun kurungan penjaara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Selama Perayaan Nyepi, Akses Menuju Bromo Ditutup
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026