Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi fakta terkait persidangan lanjutan dengan terdakwa pengacara Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). Dari pantauan di lapangan Novel tiba di Pengadilan Tipikor dengan mengenakan topi berwarna hitam.
Novel menyebut kehadirannya itu atas permintaan JPU untuk menjelaskan sebagai saksi fakta terkait kasus perintangan penyidikan terkait kasus suap mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Nantinya, Novel akan menjelaskan soal proses penyidikan kasus tersebut kepada majelis hakim.
"Datang untuk menjadi saksi fakta. Dia (Lucas) kan menjadi tersangka menghalang-halangi. Fakta menghalangi kan penyidik mesti jelaskan," kata Novel.
Dalam kasus ini, Lucas diduga terliba mengatur pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri saat menjadi buronan KPK. Lucas memerintahkan kepada sejumlah pihak termasuk mantan sekretaris PT. Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya untuk membantu pelarian Eddy Sindoro sehingga tak melewati proses pemeriksaan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.
Dalam kasus ini, Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Berita Terkait
-
Ombudsman Minta Cara Tangani Kasus Novel Tak Terulang di Teror Bom
-
Prabowo Akan Serang Jokowi Lewat Kasus Novel Baswedan di Debat Pilpres
-
Tangani Kasus Novel, Kapolda Akui Dipantau Tim Mabes
-
Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK
-
Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting