Suara.com - Ramainya pembicaraan mengenai penangkapan Robertus Robert yang dilakukan polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari, membuat Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara.
Melalui akun Twitter @Dahnilanzar, Koordinator jubir BPN tersebut meyakini institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ingin diadu domba dan diprovokasi oleh pernyataan Robertus Robet.
"Saya yakin TNI tidak mau diadu domba dan diprovokasi karena statement @Republik_Baru sprt Robet sampaikan," tulis Dahnil dalam cuitannya, Kamis (7/3/2019).
Mantan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah ini menilai, saat reformasi bergulir, instansi yang paling sukses mereformasi diri adalah TNI.
Dahnil menyebut komitmen memperkuat TNI sebagai tentara rakyat dan meningkatkan kesejahteraan TNI harus menjadi perhatian utama.
"Reformasi yang paling sukses saat ini adl reformasi TNI, dan komitmen memperkuatkan TNI sbg Tentara Rakyat dan meningkatkan kesejahteraan TNI hrs menjadi perhatian utama," tulis Dahnil.
Robertus Robet selama ini dikenal sebagai dosen dan aktivis HAM, dikabarkan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 00.30 Kamis (7/3/2019) dini hari.
Robert dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari 2019 di depan Istana Negara, Jakarta.
Alasan penangkapan Robert karena melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Wih, Ada Promo Khusus Captain Marvel dari Tiket.com
Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan Robert dituduh melakukan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI.
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan Istana Mereka dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," katanya.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Dosen Robertus Robet Soal Nyanyian Orasi yang Diduga Hina TNI
-
Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Tim Advokasi
-
Bantah Soal Uang Rp 11 Ribu T, BPN: Jokowi dan Timses Malas Baca atau Lupa?
-
Ditolak Pemprov Bali, BPN Jelaskan Konsep Wisata Halal Sandiaga Uno
-
Geram Dituduh Pakai Lahan Prabowo, Eks Kombatan GAM Polisikan Sandiaga Uno
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara