Suara.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi batal mengggelar aksi solidaritas di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/3/2019) siang. Rencananya, aksi tersebut digelar untuk menolak terkait penangkapan polisi terhadap aktivis sekaligus akademisi Robertus Robet yang dituduh menghina TNI saat menggelar aksi Kamisan di Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Perwakilan dosen UNJ, Rakhmat Hidayat menyampaikan, batalnya aksi tersebut setelah perwakilan pedemo diberikan kesempatan untuk bertemu Robet yang masih menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa.
"Cuma karena tadi kita sudah ngobrol di atas, lantai 14 juga untuk melihat kondisi dan perkembangan yang terjadi. Jadi aksi dari kami mungkin di skip (aksinya) dulu untuk hari ini," kata Rakhmat di lokasi, Kamis (7/3/2019).
Meski batal berujuk rasa, para dosen akan menggelar konferensi pers di UNJ untuk menanggapi penangkapan polisi terhadap Robet. Bahkan dia mengaku informasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Robet ini sudah beredar luas di kalangan akademisi kampus-kampus lain.
"Rencana yang lain, karena kami dari kampus, mungkin besok rencana akan konfrensi pers di kampus," jelasnya.
"Karena Robet dari sosiologi, kami semua dari prodi sosiologi. Cuma ada beberapa sahabat Robet dari UI, dan Universitas lainnya. Infonya sudah menyebar juga. Teman-teman di daerah juga berikan support," tambah Rakhmat.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
Hingga kini Robet masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Anak Tak Sabar Menunggu Augie Fantinus Pulang
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau berita bohong (hoaks), dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Berita Terkait
-
Tolak Penangkapan, Guntur: Lagu yang Dikutip Robertus Populer di Era Orba
-
Aliansi Dosen UNJ: Bebaskan Robertus Robet, Lindungi dari Teror Persekusi
-
Singgung Penangkapan Robertus Robert, Jubir BPN Bilang Ini
-
Robertus Robet Ditangkap, Jurnalis Dilarang Masuk ke Mabes Polri
-
Detik-detik Robertus Robet Ditangkap karena Dituduh Hina TNI versi Polisi
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025