Suara.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi batal mengggelar aksi solidaritas di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/3/2019) siang. Rencananya, aksi tersebut digelar untuk menolak terkait penangkapan polisi terhadap aktivis sekaligus akademisi Robertus Robet yang dituduh menghina TNI saat menggelar aksi Kamisan di Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Perwakilan dosen UNJ, Rakhmat Hidayat menyampaikan, batalnya aksi tersebut setelah perwakilan pedemo diberikan kesempatan untuk bertemu Robet yang masih menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa.
"Cuma karena tadi kita sudah ngobrol di atas, lantai 14 juga untuk melihat kondisi dan perkembangan yang terjadi. Jadi aksi dari kami mungkin di skip (aksinya) dulu untuk hari ini," kata Rakhmat di lokasi, Kamis (7/3/2019).
Meski batal berujuk rasa, para dosen akan menggelar konferensi pers di UNJ untuk menanggapi penangkapan polisi terhadap Robet. Bahkan dia mengaku informasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Robet ini sudah beredar luas di kalangan akademisi kampus-kampus lain.
"Rencana yang lain, karena kami dari kampus, mungkin besok rencana akan konfrensi pers di kampus," jelasnya.
"Karena Robet dari sosiologi, kami semua dari prodi sosiologi. Cuma ada beberapa sahabat Robet dari UI, dan Universitas lainnya. Infonya sudah menyebar juga. Teman-teman di daerah juga berikan support," tambah Rakhmat.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
Hingga kini Robet masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Anak Tak Sabar Menunggu Augie Fantinus Pulang
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau berita bohong (hoaks), dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Berita Terkait
-
Tolak Penangkapan, Guntur: Lagu yang Dikutip Robertus Populer di Era Orba
-
Aliansi Dosen UNJ: Bebaskan Robertus Robet, Lindungi dari Teror Persekusi
-
Singgung Penangkapan Robertus Robert, Jubir BPN Bilang Ini
-
Robertus Robet Ditangkap, Jurnalis Dilarang Masuk ke Mabes Polri
-
Detik-detik Robertus Robet Ditangkap karena Dituduh Hina TNI versi Polisi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'