Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan mendasar soal tentara bisa menjabat jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Alasannya karena banyak penumpukan jabatan di 3 matra TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Menurut Moeldoko, solusi agar tidak ada penumpukan jabatan itu adalah tentara aktif diberikan jabatan di lembaga sipil atau jabatan sipil. Terutama di kementerian-kementerian.
"Pilihannya permanen atau tidak melekat di kementerian? Menurut saya tidak, presiden sebagai pimpinan tertinggi atas kekuatan angkatan darat, laut dan udara melekat di dalamnya pembinaan dan penggunaan kekuatan, dalam rangka pembinaan membantu KSAD mencari solusi atas penumpukan jabatan-jabatan dan perlu dicarikan jabatan sementara. Sehingga presiden mengambil langkah-langkah bisa tidak ditempatkan di kementerian-kementerian," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya muncul wacana penempatan perwira TNI aktif di kementerian atau lembaga pemerintahan mengingat ada lebih dari 500 perwira TNI aktif berpangkat kolonel yang menganggur.
"Jadi cara melihatnya adalah apakah ini permanen atau tidak? Kalau permanen akan diatur dengan cara mengubah undang-undang dan seterusnya, tapi ini tidak permanen. Penempatan perwira TNI di badan-badan atau kementerian bukan upaya presiden mengembalikan dwifungsi ABRI, ini harus dibedakan, jadi cara melihatnya secara utuh," tegas Moeldoko.
Menurut Moeldoko, berdasarkan pasal 47 ayat 2 UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, seorang prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 10 bidang. Kesepuluh bidang tersebut yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
"Ada 10 fungsi yang dibebankan ke TNI tapi presiden akan lihat efektivitas organisasi, efektif tidak? Misalnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) efektif tidak diisi sipil? Sementara ini situasi kedaruratan perlu kecepatan dan perlu komando, koordinasi dan kolaborasi yang kuat sehingga ada upaya pemerintah untuk memasukkan jabatan kepala BNPB itu diisi oleh TNI dan polri, maknanya boleh sipil tidak? Ya tentu boleh," jelas Moeldoko.
Kepala BNPB sekarang dijabat oleh seorang perwira TNI aktif Letjen Doni Monardo.
"Sekarang ini dari 10 jabatan itu ada keluar 1 diskresi Presiden di BNPB dengan mengeluarkan PP, apakah ganggu jabatan sipil? Saya pikir ada jabatan tertentu yang saya katakan jabatan untuk mengendalikan sesuatu dalam hal kedaruratan, TNI tidak akan masuk ke dalam jabatan-jabatan lain," ungkap Moeldoko.
Baca Juga: Moeldoko: Pegiat Jangan Cari Gara-gara dengan TNI, Jangan Cari Popularitas
Sedangkan untuk jabatan-jabatan lain yang mungkin diisi oleh tentara aktif, Moeldoko meminta tidak dikembangkan ke mana-mana karena hal itu masih berupa wacana.
"Kemudian ada wacana para kolonel senior dan berbintang ditempatkan di kementerian tapi bukan jabatan struktural ini juga belum tahu di mana, jadi jangan dikembangkan ke mana-mana karena ini belum 'clear'. Tunggu saja seperti apa tapi intinya presiden sama sekali tidak ada keinginan mengembalikan dwifungsi TNI," jelas Moeldoko. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?