Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan mendasar soal tentara bisa menjabat jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Alasannya karena banyak penumpukan jabatan di 3 matra TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Menurut Moeldoko, solusi agar tidak ada penumpukan jabatan itu adalah tentara aktif diberikan jabatan di lembaga sipil atau jabatan sipil. Terutama di kementerian-kementerian.
"Pilihannya permanen atau tidak melekat di kementerian? Menurut saya tidak, presiden sebagai pimpinan tertinggi atas kekuatan angkatan darat, laut dan udara melekat di dalamnya pembinaan dan penggunaan kekuatan, dalam rangka pembinaan membantu KSAD mencari solusi atas penumpukan jabatan-jabatan dan perlu dicarikan jabatan sementara. Sehingga presiden mengambil langkah-langkah bisa tidak ditempatkan di kementerian-kementerian," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya muncul wacana penempatan perwira TNI aktif di kementerian atau lembaga pemerintahan mengingat ada lebih dari 500 perwira TNI aktif berpangkat kolonel yang menganggur.
"Jadi cara melihatnya adalah apakah ini permanen atau tidak? Kalau permanen akan diatur dengan cara mengubah undang-undang dan seterusnya, tapi ini tidak permanen. Penempatan perwira TNI di badan-badan atau kementerian bukan upaya presiden mengembalikan dwifungsi ABRI, ini harus dibedakan, jadi cara melihatnya secara utuh," tegas Moeldoko.
Menurut Moeldoko, berdasarkan pasal 47 ayat 2 UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, seorang prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 10 bidang. Kesepuluh bidang tersebut yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
"Ada 10 fungsi yang dibebankan ke TNI tapi presiden akan lihat efektivitas organisasi, efektif tidak? Misalnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) efektif tidak diisi sipil? Sementara ini situasi kedaruratan perlu kecepatan dan perlu komando, koordinasi dan kolaborasi yang kuat sehingga ada upaya pemerintah untuk memasukkan jabatan kepala BNPB itu diisi oleh TNI dan polri, maknanya boleh sipil tidak? Ya tentu boleh," jelas Moeldoko.
Kepala BNPB sekarang dijabat oleh seorang perwira TNI aktif Letjen Doni Monardo.
"Sekarang ini dari 10 jabatan itu ada keluar 1 diskresi Presiden di BNPB dengan mengeluarkan PP, apakah ganggu jabatan sipil? Saya pikir ada jabatan tertentu yang saya katakan jabatan untuk mengendalikan sesuatu dalam hal kedaruratan, TNI tidak akan masuk ke dalam jabatan-jabatan lain," ungkap Moeldoko.
Baca Juga: Moeldoko: Pegiat Jangan Cari Gara-gara dengan TNI, Jangan Cari Popularitas
Sedangkan untuk jabatan-jabatan lain yang mungkin diisi oleh tentara aktif, Moeldoko meminta tidak dikembangkan ke mana-mana karena hal itu masih berupa wacana.
"Kemudian ada wacana para kolonel senior dan berbintang ditempatkan di kementerian tapi bukan jabatan struktural ini juga belum tahu di mana, jadi jangan dikembangkan ke mana-mana karena ini belum 'clear'. Tunggu saja seperti apa tapi intinya presiden sama sekali tidak ada keinginan mengembalikan dwifungsi TNI," jelas Moeldoko. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka