Suara.com - Prabowo Subianto menceritakan soal kekayaan negara yang mengalir ke luar negeri. Prabowo mengilustrasikan ceritanya dengan kisah Si Badu.
Prabowo memulai ceritanya kala Si Badu ingin membuka kebun kelapa sawit. Yang dilakukan Si Badu ialah meminta izin kepada bupati setempat, gubernur hingga ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhutanan.
Setelah itu, si Badu menghampiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).
"Keluar HGU ini sertifikat HGU dari pemerintah RI juga kan karena Badan Pertanahan Indonesia jadi izin, izin, izin, keluar HGU," kata Prabowo pada pidatonya dalam acara Studium Generale 'Renaisans Indonesia' di Kampus Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) Kota Bandung, Jumat (8/3/2019).
Kemudian lanjut Prabowo, HGU itu digunakan Si Badu untuk menjadi jaminan ke bank pemerintah. Ternyata Si Badu mengajukan kredit.
Di sini Si Badu terlihat cerdik karena yang seharusnya satu hektare tanah cukup 3 ribu dolar AS, Si Badu malah ajukan 5 ribu dolar AS.
"Kredit turun. Ada indeks satu hektare sekian ribu dolar. Si Badu ini pintar, satu hektare cukup 3.000 dolar, dia ajukan 5.000 dolar, itu namanya markup," ujarnya.
Si Badu berhasil mendapat kredit yang diinginkan. Akan tetapi kata Prabowo, ternyata Si Badu belum menanamkan pohon kelapa sawit sama sekali.
Baca Juga: Prabowo: Elite Jakarta Selalu Bilang Rakyat Bodoh
Prabowo menyebut kalau uang Si Badu yang didapat dari kredit itu disimpan di luar negeri.
"Satu kubik kayu yang bagus Rp 2 juta. Paling jelek Rp 1 juta sajalah. Satu hektare berapa kubik? Dia belum tanam satu pohon kelapa sawit, dia untung lagi. Bayangkan kalau HGU-nya 100 ribu hektare," tuturnya.
Si Badu pun kembali mendapat keuntungan setelah kebun sawitnya mulai berjalan. Si Badu membuat pabrik pengolahan minyak kelapa yang nantinya dijual ke luar negeri.
"Dia bangun pabrik, bikin minyak kelapa sawit. Dikirim pakai mobil tangki yang bahan bakarnya solar. Solar itu disubsidi pakai APBN. Diantarkan menggunakan jalan kabupaten, melalui jembatan kabupaten, melalui jalan provinsi, didanai APBD, uang dari rakyat. Lalu melintasi jalan nasional yang dibiayai APBN," tuturnya.
"Sampai ke pelabuhan yang dibangun pemerintah. Pembayaran (jual beli minyak) ditaruh di luar negeri," ucap Prabowo menambahkan.
Prabowo kemudian membayangkan tanah, air, jaminan serta jalan yang digunakan Si Badu itu milik negara. Itu dimanfaatkan Si Badu untuk menyimpan dana di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional