- Ibu kandung korban NS, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK akibat teror setelah vokal soal kematian anaknya.
- LPSK menerima permohonan perlindungan Lisna menyusul gangguan fisik dan psikis setelah pelaporan penelantaran anak.
- KPAI dan DPR RI mendorong polisi mendalami potensi keterlibatan ayah kandung dalam kasus kematian tragis NS.
Suara.com - Kasus kematian tragis NS (12), anak laki-laki asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya, kini memasuki babak baru.
Lisna, selaku ibu kandung korban, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku mendapatkan serangkaian teror dari orang tidak dikenal.
Langkah hukum ini diambil Lisna dengan mendatangi langsung Kantor LPSK di Jakarta Timur pada Jumat (27/2).
Dalam pengajuan tersebut, Lisna tidak datang sendiri. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari tim kuasa hukum, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta anggota Komisi XIII DPR RI.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi penerimaan berkas permohonan tersebut dalam sebuah jumpa pers. Pihak LPSK menyoroti kondisi kesehatan mental dan fisik Lisna yang menurun drastis akibat tekanan yang diterima belakangan ini.
“Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil wawancara awal yang dilakukan oleh tim LPSK, terungkap bahwa gangguan terhadap Lisna muncul sesaat setelah dirinya mulai vokal menyuarakan keadilan bagi mendiang anaknya.
Lisna diketahui telah melaporkan mantan suaminya, yang merupakan ayah kandung NS, ke Polres Sukabumi atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Laporan polisi tersebut diduga menjadi pemicu munculnya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Ramai Video Ibu Tiri Nizam Sudah Ditahan, Benarkah Terkait Kasus di Sukabumi?
Sri Suparyati menjelaskan bahwa bentuk teror yang dialami Lisna sangat beragam, mulai dari pesan singkat hingga panggilan telepon yang bersifat mengancam.
“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya,” beber Sri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa isi dari teror telepon tersebut secara spesifik meminta Lisna untuk menghentikan langkah hukumnya.
Peneror mendesak agar Lisna diam dan tidak lagi mencampuri urusan penyidikan kasus kematian NS yang saat ini tengah berjalan di kepolisian. Identitas pelaku peneroran tersebut hingga kini masih dalam proses penelusuran.
Merespons situasi darurat ini, LPSK bergerak cepat dengan melakukan serangkaian prosedur standar operasional perlindungan saksi.
Proses asesmen dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan jenis perlindungan yang paling tepat bagi Lisna, apakah berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, atau rehabilitasi psikososial.
Berita Terkait
-
Asal-Usul Anak Angkat yang Dicurigai Punya Hubungan Gelap dengan Ibu Tiri Nizam
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi