News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:29 WIB
Jumpa pers usai Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Baca 10 detik
  • Ibu kandung korban NS, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK akibat teror setelah vokal soal kematian anaknya.
  • LPSK menerima permohonan perlindungan Lisna menyusul gangguan fisik dan psikis setelah pelaporan penelantaran anak.
  • KPAI dan DPR RI mendorong polisi mendalami potensi keterlibatan ayah kandung dalam kasus kematian tragis NS.

Suara.com - Kasus kematian tragis NS (12), anak laki-laki asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya, kini memasuki babak baru.

Lisna, selaku ibu kandung korban, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku mendapatkan serangkaian teror dari orang tidak dikenal.

Langkah hukum ini diambil Lisna dengan mendatangi langsung Kantor LPSK di Jakarta Timur pada Jumat (27/2).

Dalam pengajuan tersebut, Lisna tidak datang sendiri. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari tim kuasa hukum, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta anggota Komisi XIII DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi penerimaan berkas permohonan tersebut dalam sebuah jumpa pers. Pihak LPSK menyoroti kondisi kesehatan mental dan fisik Lisna yang menurun drastis akibat tekanan yang diterima belakangan ini.

“Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers sebagaimana dilansir Antara.

Berdasarkan hasil wawancara awal yang dilakukan oleh tim LPSK, terungkap bahwa gangguan terhadap Lisna muncul sesaat setelah dirinya mulai vokal menyuarakan keadilan bagi mendiang anaknya.

Lisna diketahui telah melaporkan mantan suaminya, yang merupakan ayah kandung NS, ke Polres Sukabumi atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.

Laporan polisi tersebut diduga menjadi pemicu munculnya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Ramai Video Ibu Tiri Nizam Sudah Ditahan, Benarkah Terkait Kasus di Sukabumi?

Sri Suparyati menjelaskan bahwa bentuk teror yang dialami Lisna sangat beragam, mulai dari pesan singkat hingga panggilan telepon yang bersifat mengancam.

“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya,” beber Sri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa isi dari teror telepon tersebut secara spesifik meminta Lisna untuk menghentikan langkah hukumnya.

Peneror mendesak agar Lisna diam dan tidak lagi mencampuri urusan penyidikan kasus kematian NS yang saat ini tengah berjalan di kepolisian. Identitas pelaku peneroran tersebut hingga kini masih dalam proses penelusuran.

Merespons situasi darurat ini, LPSK bergerak cepat dengan melakukan serangkaian prosedur standar operasional perlindungan saksi.

Proses asesmen dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan jenis perlindungan yang paling tepat bagi Lisna, apakah berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, atau rehabilitasi psikososial.

“Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial,” jelas Sri.

Selain fokus pada kondisi Lisna, LPSK juga berencana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus kematian NS.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini sudah sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

“Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut,” tuturnya.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan atensi besar terhadap kasus ini.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa koordinasi dengan LPSK sangat krusial untuk memastikan ibu kandung korban tetap aman sehingga proses pengungkapan kasus kematian NS tidak terhambat.

KPAI sebelumnya telah melakukan penelaahan mendalam, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Sukabumi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Jasra Putra menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada ibu tiri korban saja. KPAI mendorong kepolisian untuk mendalami potensi keterlibatan ayah kandung NS dalam tragedi ini, mengingat adanya catatan konflik di masa lalu.

“Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh,” katanya.

Dukungan politik juga mengalir dari Senayan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng, yang turut mendampingi Lisna, mengungkapkan fakta memilukan mengenai latar belakang hubungan Lisna dengan mantan suaminya.

Menurut Rieke, Lisna merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi saat masih terikat pernikahan dengan ayah kandung NS.

Rieke memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi Lisna.

Ia meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan ancaman, baik secara tersembunyi maupun terbuka.

“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.

Lebih lanjut, Rieke meminta agar kepolisian melihat kasus kematian NS secara komprehensif dan tidak parsial.

Ia mendesak agar penyidik membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak tersebut hingga berujung maut.

Menutup rangkaian pengajuan perlindungan tersebut, kuasa hukum Lisna, Krisna Murti, memberikan apresiasi kepada LPSK, KPAI, dan DPR RI yang telah memberikan respon cepat.

Ia menilai kehadiran lembaga-lembaga negara ini memberikan rasa aman bagi kliennya yang tengah berjuang mencari keadilan bagi anaknya.

“Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” kata dia.

Load More