- Ibu kandung korban NS, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK akibat teror setelah vokal soal kematian anaknya.
- LPSK menerima permohonan perlindungan Lisna menyusul gangguan fisik dan psikis setelah pelaporan penelantaran anak.
- KPAI dan DPR RI mendorong polisi mendalami potensi keterlibatan ayah kandung dalam kasus kematian tragis NS.
Suara.com - Kasus kematian tragis NS (12), anak laki-laki asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya, kini memasuki babak baru.
Lisna, selaku ibu kandung korban, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku mendapatkan serangkaian teror dari orang tidak dikenal.
Langkah hukum ini diambil Lisna dengan mendatangi langsung Kantor LPSK di Jakarta Timur pada Jumat (27/2).
Dalam pengajuan tersebut, Lisna tidak datang sendiri. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari tim kuasa hukum, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta anggota Komisi XIII DPR RI.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi penerimaan berkas permohonan tersebut dalam sebuah jumpa pers. Pihak LPSK menyoroti kondisi kesehatan mental dan fisik Lisna yang menurun drastis akibat tekanan yang diterima belakangan ini.
“Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil wawancara awal yang dilakukan oleh tim LPSK, terungkap bahwa gangguan terhadap Lisna muncul sesaat setelah dirinya mulai vokal menyuarakan keadilan bagi mendiang anaknya.
Lisna diketahui telah melaporkan mantan suaminya, yang merupakan ayah kandung NS, ke Polres Sukabumi atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Laporan polisi tersebut diduga menjadi pemicu munculnya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Ramai Video Ibu Tiri Nizam Sudah Ditahan, Benarkah Terkait Kasus di Sukabumi?
Sri Suparyati menjelaskan bahwa bentuk teror yang dialami Lisna sangat beragam, mulai dari pesan singkat hingga panggilan telepon yang bersifat mengancam.
“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya,” beber Sri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa isi dari teror telepon tersebut secara spesifik meminta Lisna untuk menghentikan langkah hukumnya.
Peneror mendesak agar Lisna diam dan tidak lagi mencampuri urusan penyidikan kasus kematian NS yang saat ini tengah berjalan di kepolisian. Identitas pelaku peneroran tersebut hingga kini masih dalam proses penelusuran.
Merespons situasi darurat ini, LPSK bergerak cepat dengan melakukan serangkaian prosedur standar operasional perlindungan saksi.
Proses asesmen dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan jenis perlindungan yang paling tepat bagi Lisna, apakah berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, atau rehabilitasi psikososial.
“Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial,” jelas Sri.
Selain fokus pada kondisi Lisna, LPSK juga berencana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus kematian NS.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini sudah sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
“Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut,” tuturnya.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan atensi besar terhadap kasus ini.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa koordinasi dengan LPSK sangat krusial untuk memastikan ibu kandung korban tetap aman sehingga proses pengungkapan kasus kematian NS tidak terhambat.
KPAI sebelumnya telah melakukan penelaahan mendalam, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Sukabumi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Jasra Putra menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada ibu tiri korban saja. KPAI mendorong kepolisian untuk mendalami potensi keterlibatan ayah kandung NS dalam tragedi ini, mengingat adanya catatan konflik di masa lalu.
“Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh,” katanya.
Dukungan politik juga mengalir dari Senayan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng, yang turut mendampingi Lisna, mengungkapkan fakta memilukan mengenai latar belakang hubungan Lisna dengan mantan suaminya.
Menurut Rieke, Lisna merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi saat masih terikat pernikahan dengan ayah kandung NS.
Rieke memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi Lisna.
Ia meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan ancaman, baik secara tersembunyi maupun terbuka.
“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.
Lebih lanjut, Rieke meminta agar kepolisian melihat kasus kematian NS secara komprehensif dan tidak parsial.
Ia mendesak agar penyidik membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak tersebut hingga berujung maut.
Menutup rangkaian pengajuan perlindungan tersebut, kuasa hukum Lisna, Krisna Murti, memberikan apresiasi kepada LPSK, KPAI, dan DPR RI yang telah memberikan respon cepat.
Ia menilai kehadiran lembaga-lembaga negara ini memberikan rasa aman bagi kliennya yang tengah berjuang mencari keadilan bagi anaknya.
“Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” kata dia.
Berita Terkait
-
Asal-Usul Anak Angkat yang Dicurigai Punya Hubungan Gelap dengan Ibu Tiri Nizam
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!