Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mencoret tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pilpres 2019. Ketiga caleg tersebut dicoret karena terlibat sengketa pemilu.
"Ada satu orang dari Partai NasDem, satu dari PKB, dan PBB satu orang. Semuanya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Tengah," kata Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud di Mataram, Minggu (10/3/2019).
Pencoretan terhadap tiga caleg ini sudah dilakukan pada bulan September dan Desember 2018.
"Baru-baru ini juga ada di Kota Mataram. Caleg yang dicoret oleh Bawaslu Kota Mataram karena terbukti sampai sekarang masih menjadi pegawai BUMN," katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut di Kabupaten Bima satu orang, Lombok Timur satu orang, dan satu lagi terjadi di Lombok Tengah.
Menurutnya, semua calon yang ditetapkan dalam DCT masih terancam pencoretan, jika terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pelanggaran pidana lainnya yang status hukumnya inkrah berdasar putusan pengadilan.
"Begitu pun bisa dicoret karena adanya putusan bawaslu soal syarat administrasi. Jadi, baik itu putusan pengadilan yang inkrah maupun putusan bawaslu, muaranya akan kembali ke KPU untuk mengeksekusinya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat