Suara.com - Kepolisian masih menyelidiki jaringan narkotika yang melibatkan Zulkifli alias Zul, vocalis grup musik Zivilia. Dari penyelidikan itu, identitas bandar besar dalam jaringan itu telah dikantongi polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, dari penyelidikan, pihaknya telah mengantongi satu nama yang diduga kuat merupakan bandar besar dalam jaringan tersebut.
"Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya, DPO atas kasus Zul ini berinisial C," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Namun Argo enggan merinci lebih jauh ihwal keberadaan sosok yang tengah dicari itu. Dirinya menyebut, sosok yang menjadi dalang dalam peredaran narkoba jaringan Zul Zivilia masih berada di Indonesia.
"Intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," tutup Argo.
Untuk diketahui, Zul diringkus bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan. Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25) dan RR (25).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.
Polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).
Di tempat itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta.
Baca Juga: Sebelum Terjerat Narkoba, Zul Zivilia Sepi Job Sejak Desember 2018
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019).
Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,64 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000.
Esoknya, Sabtu (2/3/2019) polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan RR, polisi menyita sabu seberat 15,45 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik