Suara.com - Polisi mengklaim telah mengantongi identias bandar besar terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan vokalis Band Zivilia, Zulfikli alias Zul. Dari hasi penyidikan, bandar dari jaringan narkoba itu bernama Casanova.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Casanova merupakan ketua yang berperan sebagai koordinator dari empat kolompok pengedar, termasuk kelompok Zul, Ryan, Ismayandi, dan Rio Rhamdani.
"Kami sudah ketahui identitas sosok bandar besar dalam jaringan itu, dia dekenal dengan sebutan Casanova tapi bukan masa asli tapi hanya nama sebutan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (11/3/2019).
Argo menyebut, salah seorang ketua kelompok itu yakni Ryan merupakan pemimpin dari kelompok narkoba yang melibatkan Zul Zivilia. Namun, saat disinggung ihwal keberadaan Casanova, Argo enggan menjelaskan secara merinci dengan alasan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan perburuan.
"Masih diburu keberadaanya, intinya masih berada di Indonesia," kata dia.
Nama bandar dari jaringan narkoba yang melibatkan musisi itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lain berinisial C yang diduga menjadi bandar dari jaringan Zulkifli.
Sebelumnya, polisi telah meringkus Zul bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan. Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25) dan RR (25).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.
Polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Lawan Petugas, Kurir Sabu-Sabu Ditembak Mati
Di tempat itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019).
Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,64 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000. Esoknya, Sabtu (2/3/2019) polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan RR, polisi menyita sabu seberat 15,45 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
- 
            
              Pencuri Ini Kaget Dibekuk Polisi Karena Pencurian 5 Bulan Lalu
 - 
            
              Terlibat Jaringan Narkotika, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya
 - 
            
              Bivitri: Robertus Robet Jadi Tersangka karena Aduan Prabowo
 - 
            
              Robet Berstatus Tersangka, LBH Pers: Pola Lama Polisi Tangkap Aktivis!
 - 
            
              Sampingan Jadi Jambret, Sopir GoJek Ini Biasa Incar Wanita Sebagai Target
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!