Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya ditolak. Menurut jaksa, eksepsi Ratna tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Materi eksepsi yang dimaksud dalam pasal tersebut seharusnya mengenai wewenang pengadilan mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Sementara menurut JPU, eksepsi yang diajukan untuk membatalkan dakwaan tidak sesuai dengan aturan tersebut.
"Berdasarkan uraian di atas, kami penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).
Pada sidang kedua sebelumnya, penasihat hukum Ratna Sarumpaet menyebut, dakwaan terhadap kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menanggapi hal tersebut jaksa menyatakan, surat dakwaannya sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP mengenai format surat dakwaan.
"Surat dakwaan yang dibacakan pada hari Kamis, 28 Februari 2019 di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ucap Daru.
Setelah membacakan tanggapan eksepsi, sidang mengenai penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet itu selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa (19/03/2019) pekan depan. Agendanya adalah pembacaan putusan majelis hakim mengenai diterima atau tidaknya eksepsi dari terdakwa.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Atiqah Hasiholan Optimis Ratna Sarumpaet Dapat Keadilan
-
Jalani Sidang Ketiga, Ratna Sarumpaet Kembali Ditemani Atiqah Hasiholan
-
Merasa Sendirian, Ini Harapan Ratna Sarumpaet di Sidang Ketiga
-
Jaksa Tetap Yakin Ratna Sarumpaet Buat Keonaran karena Hoaks Digebuki
-
Acungkan Dua Jari di Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet: Ini Simbol Gue
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka