Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) telah melakukan pengecekan dan inspeksi pada pesawat Boeing 737 - 8 Max di Bandar Udara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Banten pada hari Selasa, 12 Maret 2019. Inspeksi tersebut dilakukan untuk memastikan pesawat jenis Boeing 737 - 8 Max yang beroperasi di Indonesia dalam keadaan laik terbang.
“Inspeksi yang dilakukan oleh Inspektur dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara ini adalah untuk memastikan bahwa pesawat Boeing 737 - 8 Max di Indonesia laik terbang,“ ujar Dirjen Hubud, Polana B. Pramesti, Selasa (12/3/2019).
Total pesawat Boeing 737 - 8 Max yang beroperasi di Indonesia sebanyak 11 unit, yang mana 10 unit dimiliki oleh Lion Air dan 1 dimiliki PT Garuda Indonesia. Kegiatan inspeksi oleh para inspektur penerbangan dimulai sejak Selasa , 12 Maret 2019, yang diawali dengan pengecekan langsung pesawat Boeing 737 - 8 Max milik Garuda Indonesia, di hanggar komplek Garuda Maintenance Facilities.
Pada kesempatan itu, Vice President Airworthiness Garuda Indonesia, Purnomo, menyambut upaya pengecekan ini.
"Pengecekan kali ini adalah untuk memastikan sistem air speed, altitude dan angle of attack, apakah beroperasi dengan baik. Jika ada temuan, kita akan langsung tindak lanjuti. Sementara untuk pesawat Boeing 737 - 8 Max, kita grounded sampai menunggu arahan Dirjen Perhubungan Udara," papar Purnomo.
Sementara maskapai Lion Air yang memiliki 10 pesawat Boeing 737 - 8 Max, menjelaskan bahwa jenis ini sedang berada di beberapa lokasi, yaitu 6 berada di Bandar Udara Soekarno - Hatta, 2 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, 1 di Bandar Udara Hasanuddin, dan 1 di Bandar Udara Sam Ratulangi,
Semua dalam keadaan tidak beroperasi, sesuai instruksi Dirjen Hubud.
Di tempat terpisah, Managing Director Lion Air Group, M. Rusli, mengatakan, pihaknya juga ikut serta dalam merespons instruksi Dirjen Hubud.
"Merespons instruksi Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737 - 8 Max, sekaligus melaksanakan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kejadian yang menimpa PK-LQP, saat ini kami sudah melarang pengoperasian pesawat tersebut. Adapun 2 pesawat di Bandar Udara Soekarno - Hatta sedang dalam proses pengecekan oleh para inspektur dari DKPPU," ujarnya.
Baca Juga: Kemenhub Larang Boeing 737 Max 8 Terbang Hanya Sepekan untuk Observasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar