Suara.com - Permohongan banding Ahmad Dhani diterima. Sehingga Ahmad Dhani hanya cukup menjalani penjara selama 1 tahun di kasus ujaran kebencian saat Pilkada DKI Jakarta.
Vonis penjara kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dikurangi 6 bulan. Ahmad Dhani banding di kasus ujaran bencian karena divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019, di mana Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian.
Permohongan banding itu didaftarkan pada 18 Febuari 2019 lalu berjenis perkara pidana khusus dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI. Sementara putusan dibacakan, Rabu hari ini
Berikut isi lengkap putusan banding Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi Jakarta:
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini:
1. Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Baca Juga: Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun
4. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa : Dari Penuntut umum: - 1 (satu) buah flash disk Kingston data Trveler G3 8 GB, warna putih-kuning, berisi screenshoot unggahan twitter Dhani Ahmad Prasetyo @AHMADDHANIPRAST;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna Putih silver beserta simcard Indosat Nomor : 085731922219 didalamnya; Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah simcard HP provider XL dengan nomor 081760009999; Simcard dirampas untuk dimusnahkan dan nomor 081760009999 dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI.
- 1 (satu) buah email dengan nama adpsocmed@gmail.com beserta password;
- 1 (satu) buah akun twitter dengan nama pemilik DHANI AHMAD PRASETYO @AHMADDHANIPRAST beserta password; Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI. Dari Penasihat Hukum Terdakwa:
- 1 (satu) buah bundle screenshot tweet akun twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST bulan Februari-Maret 2017, diberi tanda bukti T-1;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama dipublikasi oleh Republika.co.id, diberi tanda bukti T-2;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama kompas.com, diberi tanda bukti T-3;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh News.detik.com diberi tanda bukti T-4;
- Kutipan berita penistaan agama yang dipublikasi oleh vivanews.co.id, diberi tanda bukti T-5;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh bbc.com diberi tanda bukti T-6;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh viva.co.id, diberi tanda bukti T-7;
- Gambar kampanye tentang hukuman mati bagi koruptor yang dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-8;
- Gambar kampanye dukungan atas gerakan untuk menghukum mati koruptor, diberi tanda bukti T-9;
- Gambar seorang demostran mengkampanyekan tentang korupsi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-10;
- Gambar demostran bersama polisi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-11;
- Gambar kampanye narkoba, diberi tanda bukti T-12;
- Gambar kampanye BNN, diberi tanda bukti T-13; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat pertama sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Mundur ke belakang, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP"
Dalam sidang pembelakaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. Ahmad Dhani pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun
-
Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Banding Vonis Ahmad Dhani
-
Tagih Kasus di Polda Metro, Atalarik : Saya Cemburu Sama Ahmad Dhani
-
Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli
-
Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang