Suara.com - Masih banyaknya perusahaan dan perumahan elit yang menggunakan air tanah membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat merencanakan untuk menaikan pajak air tanah menjadi Rp 4 ribu per meter kubik.
Meski dalam tahap rencana, namun proses kajian dengan konsultan untuk dinaikan sudah disesuaikan dengan tarif PDAM Depok.
"Akan dinaikkan menjadi Rp 3.900 hingga Rp 4 ribu per meter kubik, dari harga sebelumnya Rp 500 per meter kubik," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Depok Nina Suzana, Rabu (13/3/2019).
Dikemukakan Nina, kenaikan pajak akan diberlakukan pada rumah tangga mewah dan perusahaan untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan.
"Dengan dinaikkannya pajak, perusahaan dan rumah mewah di Depok akan berpindah ke air PDAM," katanya.
Nina mengatakan, kenaikan pajak air tanah tersebut untuk menaikkan PAD Depok yang selama ini pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok masih rendah di angka Rp 1,8 miliar.
Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka mengonfirmasi pernyataan Nina. Imas menyebut hampir semua perusahaan besar di Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah.
"Termasuk kawasan usaha elite seperti Jalan Margonda masih cukup tinggi," ucapnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Indra Sjafri Bersyukur Timnas U-23 Segrup dengan Thailand dan Vietnam
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan