Suara.com - Muhammadiyah minta maaf karena anggotanya, Ustadz Supriyanto tuduh Presiden Jokowi mau legalkan perzinahan. Muhammadiyah menyatakan Ustadz Supriyanto menyatakan hal itu karena murni tujuan dakwah.
Hal itu dikatakan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur yang mengklarifikasi dakwah Ustadz Supriyanto di Masjid Al Ihsan, Desa Kalibaru Kulon, Banyuwangi beberapa hari lalu. Ustadz Supriyanto dituduh melakukan kampanye hitam.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid meminta maaf terhadap masyarakat yang dirugikan dari isi dakwah tersebut. Ustadz Supriyanto merupakan salah satu pengurus cabang Muhammadiyah di Banyuwangi.
Nadjib mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihimpun oleh PW Muhammadiyah Jatim, Ustaz Supriyanto murni berdakwah di Masjid Al Ihsan, Desa Kalibaru Kulon, Banyuwangi, pada sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu, 9 Maret lalu.
"Beliau diminta berdakwah seusai salat duhur oleh imam masjid setempat. Jadi bukan sengaja berkampanye di masjid itu, melainkan benar-benar berdakwah," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihimpun PW Muhammadiyah Jatim, Nadjib memaparkan, ada relawan dari salah satu pasangan calon presiden yang mampir salat duhur di Masjid Al Ihsan.
"Ustadz Supriyanto diminta memberi 'tausyiah' untuk memotifasi para relawan itu," katanya.
Terkait isi dakwah yang kemudian dinilai oleh sekelompok masyarakat lainnya mengandung kampanye hitam dan hoaks, menurut Nadjib, adalah kekhilafan dari Ustaz Supriyanto.
"Ustadz Supriyanto tidak memahami aturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang kampanye di masjid. Apa yang diucapkannya waktu itu hanyalah sebuah spontanitas karena bertemu rekan yang memiliki kesamaan pilihan dalam dukungan di Pemilihan Umum Presiden 2019," katanya.
Baca Juga: Caleg Berkarya Tiduri Istri Orang, Bawaslu: Perzinahan Tak Diatur UU Pemilu
Untuk itu Nadjib Hamid mewakili organisasi Muhammadiyah meminta maaf atas kekhilafan tersebut.
"Di Muhammadiyah ini kalau diketahui ada kekhilafan, ya, kita tegur, dan tidak diulang lagi," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Eksponen Muhammadiyah Janji Kasih 25,7 Juta Suara untuk Prabowo - Sandiaga
-
Deklarasi Dukung Prabowo-Sandiaga, API Janjikan 25,7 Juta Suara
-
Peserta Tanwir Muhammadiyah Dilarang Pose 1 Jari saat Selfie dengan Jokowi
-
Menkominfo: Fikih Informasi Muhammadiyah Bantu Berantas Hoaks
-
Ketum Muhammadiyah: Politik Membuat Kita Tidak Toleran terhadap Perbedaan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar