Suara.com - Nasib Doan Thi Huong, perempuan Vietnam yang dituduh membunuh Kim Jong Nam—saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—berbeda dengan Siti Aisyah.
Kejaksaan Malaysia menolak permintaan pemerintah Vietnam untuk membebaskan Doan Thi Huong setelah Siti Aisyah dibebaskan dari semua tuduhan kasus tersebut.
"Mengacu pada permintaan perwakilan pada tanggal 11 Maret kepada jaksa agung, kami mendapat perintah untuk melanjutkan kasus Doan,” kata ketua jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad kepada Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Kamis (14/3/2019).
Seperti diberitakan Channel News Asia, pemerintah Vietnam telah mengajukan permohonan kepada Malaysia agar Doan turut dibebaskan.
Permohonan itu diajukan pada Senin (11/3) awal pekan ini, setelah Malaysia memutuskan membebaskan Siti Aisyah dari semua tuntutan pembunuhan Mim Jong Nam.
Huong dan Aisyah dituduh membunuh Kim Jom Nam dengan mengolesi wajah lelaki itu memakai racun syaraf VX, di Bandara Kuala Lumpur, Februari 2017.
Kamis hari ini, Doan mengenakan rompi antipeluru dan jilbab merah di pengadilan Malaysia, di mana dia telah diadili selama satu setengah tahun terakhir atas pembunuhan tersebut.
Dia terisak-isak ketika penolakan itu diumumkan. Dengan penuh air mata ia mengatakan kepada awak media: “Saya tidak marah bahwa Siti telah dibebaskan. Hanya Tuhan yang tahu, bahwa saya dan Siti tidak melakukan pembunuhan.”
"Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," tambahnya.
Baca Juga: Makan Banyak Tapi Nggak Kenyang-Kenyang, Mungkin Ini Alasannya!
Duta Besar Vietnam untuk Malaysia, Le Quy Quynh, mengatakan kepada wartawan saat menghadiri pengadilan itu, "Saya sangat kecewa karena pengadilan tidak membebaskan Doan.”
"Kami akan meminta Malaysia bersikap adil dan membebaskannya sesegera mungkin."
Siti dan Doan selalu membantah melakukan pembunuhan. Keduanya menyatakan ditipu oleh mata-mata korut untuk melakukan pembunuhan ala Perang Dingin menggunakan racun syaraf untuk acara lelucon televisi.
Proses pengadilan untuk Doang dijadwalkan Senin pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh