Suara.com - Karir moncer Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau Ketum PPP Romahurmuziy seolah langsung sirna. Pria yang akrab disapa Rommy itu baru saja ditangkap dalam OTT KPK di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) pagi kemarin.
Padahal, pria kelahiran Sleman, Yogyakarta itu digadang-gadang memiliki karir politik yang mantap. Apalagi partai yang dipimpinnya masuk dalam jajaran pengusung Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi. Selama ini ia juga dikenal dekat dengan orang nomor satu di Indonesia itu.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, pada Jumat malam Rommy diterbangkan ke Jakarta dan tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 20.00 WIB.
Tiba di gedung KPK, Rommy tampak tertunduk. Hampir seluruh mukanya tertutup, mengenakan topi, kaca mata hitam hingga kain penutup atau masker. Ia digelandang menuju gedung KPK untuk penyelidikan lebih lanjut. Nasibnya akan ditentukan dalam 1x24 jam dan rencananya, KPK akan menggelar koferensi pers pada Sabtu pukul 11.00 WIB hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rommy diamankan karena diduga menerima uang untuk pengaturan jabatan di Kemenag.
"Pokok perkaranya itu kan terkait dengan pengisian jabatan ya pengisian jabatan pimpinan tinggi. Pimpinan tinggi ada beberapa lapis, di bawah pimpinan tinggi bisa di pusat bisa di daerah misalnya kalau di daerah. Kalau di daerah kan ada Kanwil atau jabatan-jabatan yang lain," ujar Febri seperti dilansir Antara, Sabtu (16/3/2019).
KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah pada OTT tersebut.
"Yang disita seratusan juta yang diamankan di lokasi dalam bentuk mata uang rupiah," ungkap Febri.
Korupsi Dana Haji
Baca Juga: Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Miliki Senjata Api Sejak 2017
Jauh hari sebelum Romahurmuziy berurusan dengan komisi antirasuah, Ketum PPP sebelumnya yakni Suryadharma Ali juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kini sudah menjalani vonis hakim.
Romahurmuziy menjadi Ketum PPP kedua yang berurusan dengan KPK.
Suryadharma Ali lebih dulu berurusan dengan KPK. Saat itu, ia menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
Oleh KPK, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.
Dua tahun setelahnya atau pada pada 11 Januari 2016, Suryadharma Ali divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Oleh hakim, Suryadharma Ali dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji dengan menyalahgunakan sisa kuota haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional