Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPP langsung mengambil sikap untuk menggunakan azaz praduga tak bersalah.
PPP juga menegaskan tidak akan berpikir negatif atas apa yang dilakukan KPK kepada Rommy.
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani menjelaskan, PPP sangat menghormati atas keputusan KPK yang menetapkan Rommy sebagai tersangka. Rommy diduga menerima suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Atas nama dewan pimpinan pusat Partai Persatuan Pembangunan menghormati sepenuhnya proses proses hukum yang dijalankan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," kata Arsul dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
"Kami percaya bahwa KPK akan melakukan proses hukum itu secara adil secara fair dan juga tentu tetap menghargai asas praduga tak bersalah sebagaimana yang ada juga dalam sistem hukum pidana," sambungnya.
Arsul juga mengungkapkan bahwa PPP telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kader serta petinggi PPP untuk tidak menyampaikan sikap atau statement yang sifatnya objektif. Hal itu diupayakan agar PPP tetap dalam posisi menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rommy.
"Kami telah juga menyampaikan kepada seluruh jajaran partai agar menghormati proses-proses hukum dan tidak melakukan hal-hal baik secara statement maupun dalam tindakan yang bersifat merupakan penghambatan objektif dalam proses proses yang sedang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
Baca Juga: Hal Ini yang Buat YouTube Kerepotan Hapus Video Penembakan di Selandia Baru
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami