Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPP langsung mengambil sikap untuk menggunakan azaz praduga tak bersalah.
PPP juga menegaskan tidak akan berpikir negatif atas apa yang dilakukan KPK kepada Rommy.
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani menjelaskan, PPP sangat menghormati atas keputusan KPK yang menetapkan Rommy sebagai tersangka. Rommy diduga menerima suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Atas nama dewan pimpinan pusat Partai Persatuan Pembangunan menghormati sepenuhnya proses proses hukum yang dijalankan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," kata Arsul dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
"Kami percaya bahwa KPK akan melakukan proses hukum itu secara adil secara fair dan juga tentu tetap menghargai asas praduga tak bersalah sebagaimana yang ada juga dalam sistem hukum pidana," sambungnya.
Arsul juga mengungkapkan bahwa PPP telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kader serta petinggi PPP untuk tidak menyampaikan sikap atau statement yang sifatnya objektif. Hal itu diupayakan agar PPP tetap dalam posisi menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rommy.
"Kami telah juga menyampaikan kepada seluruh jajaran partai agar menghormati proses-proses hukum dan tidak melakukan hal-hal baik secara statement maupun dalam tindakan yang bersifat merupakan penghambatan objektif dalam proses proses yang sedang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
Baca Juga: Hal Ini yang Buat YouTube Kerepotan Hapus Video Penembakan di Selandia Baru
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah