Suara.com - CEO Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Cosulting (SMRC), Djayadi Hanan menyebut Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo unggul dari Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat beradu argumentasi dalan acara debat kedua Pilpres pada 17 Februari 2019 lalu.
Djayadi mengatakan berdasarkan hasil survei SMRC 24 Februari - 5 Maret 2019., 61 persen publik menilai Jokowi unggul dari Prabowo yang hanya memperoleh angka 28,9 persen. Sedangkan 9,4 persen tidak menjawab.
"Dari yang mengikuti debat, secara umum menilai bahwa Jokowi lebih baik dari Prabowo dalam debat kedua. Penilaian positif pada Jokowi cenderung naik dalam debat kedua dari debat pertama 57,9 persen menjadi 61, 6 persen," kata Djayadi di Kantor SMRC, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2019).
Djayadi menuturkan dari hasil survei diketahui bahwa pernyataan Jokowi di debat kedua Pilpres yang sempat menyingung soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan dan Aceh paling banyak disukai responden yang menonton debat.
"Quote Jokowi yang dinilai paling bagus di debat yaitu saat menyingung soal kepemilikan lahan Prabowo 220 hektare di Kalimantan dan 120 hektare di Aceh, angkanya itu sebesar 27 persen," ungkapnya.
Sementara itu, kata Djayadi penampilan Prabowo di debat kedua cenderung menurun ketimbang debat pertama. Pada debat pertama, Prabowo memperoleh 31,4 persen sedangkan di debat kedua hanya 28,9 persen.
Adapun, kata Djayadi dari hasil pernyataan Prabowo yang paling disukai penonton saat debat kedua yakni terkait klarifikasi Prabowo soal kepemilikan lahan di Aceh dan Kalimantan yang menurutnya merupakan hak guna usaha (HGU).
"Jadi soal quote itu sama, disini pernyataan Prabowo yang mengklarifikasi itu disukai penonton sekitar 30 persen," imbuhnya.
Untuk diketahui, survei ini dilakukan SMCR pada 24 Februari - 5 Maret 2019 terhadap 2820 responden di 34 provinsi yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih di Pilpres 2019 dengan metode multistage random sampling. Response rate (atau responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2479 atau 88 persen. Sedangkan, margin of error dari survei ini sebesar 2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Juga: Final Swiss Open 2019: Fajar / Rian Berpeluang Raih Gelar Pedana Tahun Ini
Berita Terkait
-
Heli Prabowo Dilarang Mendarat, Bupati Pandeglang: Aturan Harus Dipakai!
-
Unggul 25,8 Persen di Survei SMRC, Prabowo Keok dari Jokowi
-
Sambil Tatap Mata Pendukung, Prabowo: Yang Intel Tolong Angkat Tangan
-
Kumpulkan Seluruh Jurkam, Prabowo Rapat Tertutup di Hotel Sultan
-
Prabowo di Depan Pendukung: Tukang-tukang Survei Enggak Usah Dipikirin
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini